BKD usulkan coret puluhan pengusaha reklame "bandel"

id BKD Mataram,Usulkan Coret Pengusaha Reklame,Bandel,NTB

BKD usulkan coret puluhan pengusaha reklame "bandel"

Ilustrasi Reklame.

Dari pada menangani pengusaha yang itu-itu saja, lebih baik kami berikan kesempatan kepada pengusaha yang lebih kooperatif
Mataram (Antaranews NTB) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan pencoretan puluhan pengusaha reklame di kota itu yang dinilai "bandel" dalam membayar pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, puluhan pengusaha reklame tersebut terindikasi "bandel" karena dari tahun ke tahun tidak memperpanjang izin, tidak taat pajak dan lainnya, pengusahanya itu-itu saja.

"Dari pada menangani pengusaha yang itu-itu saja, lebih baik kami berikan kesempatan kepada pengusaha yang lebih kooperatif," katanya.

Menurutnya, usulan pencoretan puluhan pengusaha reklame yang dinilai "bandel" itu disampaikan dalam tim terpadu penertiban reklame Kota Mataram, meskipun sejauh ini belum mendapat respon maksimal dari tim.

Ia mengatakan, banyaknya pengusaha reklame yang tidak mengurus perpanjangan izin dan pajaknya berdampak rendahnya capaian target pajak reklame.

Hingga saat ini, katanya, realisasi pajak reklame baru sekitar 35 persen atau Rp1,6 miliar dari target Rp4,5 miliar.

"Oleh karena itu, kami bersama tim secara aktif melakukan pendataan? terhadap ratusan reklame-reklame baik besar maupun kecil yang terindikasi belum membayar pajak," katanya.

Menyinggung rencana penerapan sanksi sosial berupa pemasangan papan pengumuman setiap wajib pajak yang menunggak pajak, Syakirin mengatakan, sanksi sosial itu ditargetkan bisa dilaksankan sekitar Agustus atau September 2018.

Hingga saat ini perda yang mengatur tetang pemberian sanksi tersebut masih dibahas di tingkat pemerintah. Setelah disahkan, BKD langsung akan mengumpulkan para pengusaha reklame, termasuk hotel, restoran, parkir dan wajib pajak lainnya.

"Pemberian sanksi sosial ini sebagai efek jera bagi pengusaha yang `bandel` membayar pajak," katanya.

Dengan ditempelkannya pengumuman tersebut, diharapkan para calon klien yang akan memasang reklame berpikir untuk memasang reklamenya melaui pengusaha bersangkutan. Termasuk untuk hotel dan restoran.

"Pengumuman yang akan kami pasang berukuran besar, sehingga mudah untuk dibaca siapa saja yang melintas melalui objek pajak bersangkutan," katanya. (*)