Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan siber, termasuk pencuri data pribadi.
"Saya tegaskan bahwa Kementerian Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," kata Budi dalam keterangan persnya pada Senin.
Menkominfo menyampaikan pernyataan itu menanggapi kasus pencurian identitas warga yang melibatkan mitra penyelenggara layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo.
Dia mengatakan bahwa kementerian telah memanggil Direksi Indosat Ooredoo untuk membahas penanganan perkara pencurian data tersebut.
"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," katanya.
Baca juga: Wow!! penyerang Pusat Data Nasional minta tebusan 8 juta dolar AS
Menkominfo mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi untuk melindungi data pribadi konsumen, menjaga kualitas layanan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," katanya.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Polri, yang telah menjalankan langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan pencurian data.
Kepolisian Resor Kota Bogor pada 28 Agustus 2024 mengumumkan identitas pelaku kejahatan yang mengumpulkan data pribadi warga untuk memperoleh keuntungan.
Kedua pelaku, yang berinisial MR (23) dan L (51), merupakan pegawai mitra operator seluler Indosat Ooredoo.
Baca juga: Gangguan PDNS 2 jadi pelajaran lebih perkuat keamanan siber
Baca juga: Pemanfaatan big data dukung capaian pembangunan nasional
Berita Terkait
PHRI Bali menekankan pentingnya perlindungan data pribadi
Rabu, 7 Februari 2024 20:51
Kemenkominfo dukung pembahasan ASEAN MCCs
Rabu, 30 Agustus 2023 18:55
Kemenkominfo dorong partisipasi lintas sektor UU PDP efektif
Kamis, 16 Februari 2023 20:48
Kemenkominfo ajak pelaku industri terapkan pelindungan data
Rabu, 12 Oktober 2022 18:36
Mabes Polri bongkar kasus penyebaran data elektronik di situs BKN
Rabu, 25 September 2024 12:22
Polri merekrut personel sumber sarjana perangi kejahatan siber
Sabtu, 13 Juli 2024 6:17
Kolaborasi dinilai penting hadapi ancaman kejahatan siber
Rabu, 3 Juli 2024 17:29
Imigrasi ancam deportasi 103 WNA di Bali karena kejahatan siber
Sabtu, 29 Juni 2024 6:40