Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah berharap rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (ROJK) tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dapat segera rampung untuk bisa segera memulai kegiatan usaha bulion.
“Saat ini kita masih menunggu disahkannya peraturan OJK. Kalau dari amanah UU P2SK harusnya sudah disahkan paling lambat Januari 2025. Kita lagi menunggu nih deg degan kapan keluar, mudah-mudahan September ini sudah bisa keluar sehingga kami bisa mengajukan izin ke OJK untuk bisa melaksanakan servicenya,” kata Elvi kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Elvi menuturkan Pegadaian sudah siap untuk empat kategori usaha bulion yakni simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.
“Alhamdulillah kita semua sudah siap dari empat kategori kegiatan usaha bulion,” ujarnya.
Ia menuturkan per Agustus 2024, emas simpanan yang merupakan titipan dari masyarakat di Pegadaian sudah menembus lebih dari 9 ton. Pada kategori usaha bulion dalam bentuk simpanan emas, masyarakat dapat menyimpan emasnya di Pegadaian dengan memberikan persetujuan untuk dimonetisasi, dan hal itu menunggu izin dari OJK.
Baca juga: Pegadaian catat penjualan dua sukuk terbarunya
Baca juga: Pegadaian sediakan Rp2 triliun bantu mitigasi
“Kita saat ini sudah melakukan uji sistem dengan anak perusahaan kita, Galeri 24, dengan pegawai kita, saat ini sudah lancar sistemnya itu tinggal nunggu peraturan keluar,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya bersama dengan beberapa industri jasa keuangan telah menyampaikan feedback terkait RPOJK tersebut.
“Kita dimintain, feedback beberapa industri jasa keuangan sudah dimintain feeback. Kita sudah mengumpulkan, dan kita sedang menunggu itu hasil dari feedback yang kita lakukan,” tuturnya.