Data Regsosek jadi acuan penurunan kemiskinan di Lombok Utara

id Data regsosek ,Pemkab Lombok Utara ,NTB

Data Regsosek jadi acuan penurunan kemiskinan di Lombok Utara

Bupati Lombok Utara, Provinsi NTB Djohan Sjamsu (kanan) saat berbicara dengan Direktur PKPM Bappenas Tirta (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Utara)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan data Registrasi Sosial Ekonomi (regsosek) dimanfaatkan menjadi acuan penanggulangan dan penurunan angka kemiskinan di daerah setempat.

"Penggunaan data Regsosek ini sebagai acuan dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Lombok Utara nantinya," kata Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu melalui keterangan tertulisnya di Mataram, Jumat.

Pemkab Lombok Utara bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI melakukan penandatanganan nota kesepakatan terkait dengan pemberian hak akses dan pemanfaatan data Regsosek.

"Angka kemiskinan di Lombok Utara terus mengalami penurunan," katanya .

Baca juga: BPS NTB uji publik hasil pendataan Regsosek di Lombok Tengah

Ia mengatakan pada awal terbentuk Kabupaten Lombok Utara angka kemiskinan mencapai 43 persen lebih, dalam perjalanan 16 tahun tersebut mengalami penurunan sekitar 20 persen.

Kabupaten Lombok Utara dianggap sebagai daerah yang progresif dalam penurunan angka kemiskinan dengan persentase penurunan sangat bagus dibandingkan sebelumnya.

"Ada beberapa usaha dan ikhtiar yang telah dilakukan dalam rangka menurunkan kemiskinan di Lombok Utara.  Dengan kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat menurunkan kembali angka kemiskinan di daerah yang masih tersisa," katanya.

Baca juga: BPS Lombok Tengah mengimbau warga belum terdata Regsosek 2022 bisa melapor

Sebelumnya Direktur PKPM Bappenas Tirta mengatakan data Regsosek merupakan satu data untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

"Nantinya penggunaan data Regsosek sangat bermanfaat untuk kependudukan dan kesehatan serta lainnya," kata Tirta.

Data Regsosek, lanjutnya, juga dapat digunakan untuk perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan di daerah serta mengatasi kemiskinan.

"Pada tahun 2024 ini data dimutakhirkan, untuk dilakukan update ulang," katanya.

Menurutnya, pemanfaatan data Regsosek sangat baik untuk mewujudkan pembangunan yang terpadu, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.

Baca juga: Wagub NTB harap BPS melakukan pendekatan persuasif pendataan Regsosek