Bawaslu Mataram bertemu dua paslon pilkada pastikan kampanye sesuai aturan

id Bawaslu Kota Mataram,Pilkada,kampanye

Bawaslu Mataram bertemu dua paslon pilkada pastikan kampanye sesuai aturan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril (dua dari kiri) bertemu dengan pasangan calon nomor urut satu H Lalu Aria Dharma-H Weis Qurnain (AQUR) memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melaksanakan pertemuan dengan kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram untuk memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Pertemuan kami dengan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram untuk mengingatkan secara khusus terkait regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, tentang pelaksanaan kampanye," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram Muhammad Yusril di Mataram, Selasa.

Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024 sesuai nomor urut yang ditetapkan KPU Kota Mataram adalah pasangan calon nomor urut satu H Lalu Aria Dharma-H Weis Qurnain (AQUR) dan pasangan petahanan H Mohan Roliskana-TGH Mujiburahman (HARUM) nomor urut dua.

Baca juga: Bawaslu pantau perilaku ASN di Mataram selama tahapan pilkada 2024

Sementara pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan mulai 25 September-23 November 2024.

"Kami akan mengawasi seluruh proses kampanye, termasuk pengaturan dana kampanye, registrasi tim kampanye dan relawan, serta berbagai ketentuan lainnya," katanya.

Hal tersebut disampaikan di sela kegiatan pertemuan dengan pasangan calon nomor urut nomor urut satu H Lalu Arya Dharma dan H Weis  Qurnain pukul 16.00 WITA di posko pemenangan di kantor DPW PPP NTB.

Selanjutnya, pada pukul 20.00 WITA Bawaslu akan melakukan pertemuan dengan pasangan nomor urut 2 (HARUM) H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman. 

"Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye yang dimulai pada 25 September 2024," katanya.

Baca juga: Bawaslu Mataram kawal proses pendaftaran dua cakada

Yusril juga menekankan setelah deklarasi kampanye damai yang diharapkan bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga diimplementasikan selama kampanye berlangsung.
 
"Aturan kampanye mengharuskan adanya izin dari pihak terkait, seperti kepolisian, misalnya jika berkampanye di lingkungan kampus harus ada ijin dari pengelola kampus," katanya.
 
Di sisi lain, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran Bawaslu Kota Mataram juga membuka ruang konsultasi bagi semua pasangan calon terkait peraturan kampanye.

"Kami juga terbuka terhadap pengaduan jika ada pelanggaran oleh petugas pengawas di lapangan," katanya. 

Selain itu, tambahnya, Bawaslu juga berharap agar seluruh pihak menjaga kebersihan dan estetika Kota Mataram dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Sejauh ini Mataram dinilai paling bersih dalam pemasangan APK sehingga harus menjadi perhatian semua pihak," katanya.

Baca juga: Bawaslu ingatkan ASN Mataram tidak abai aturan netralitas di Pilkada 2024