Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo (SH) sebagai saksi sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama sebagai berikut SOK, SH, S, SA, TK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Sayyid Oemar Husein (SOH), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto (S), Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur Syarif Ansyari (SA), dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto (TK).
Baca juga: KPK panggil dua eks dirjen Bea Cukai terkait korupsi pengadaan kapal patroli cepat
Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca juga: KPK periksa pejabat Pemprov Kaltim
Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Berita Terkait
KPK panggil dua eks dirjen Bea Cukai terkait korupsi pengadaan kapal patroli cepat
Selasa, 1 Oktober 2024 15:29
LSP KPK tingkatkan kompetensi asesor
Selasa, 1 Oktober 2024 7:30
KPK periksa pejabat Pemprov Kaltim
Minggu, 29 September 2024 5:31
KPK periksa sekretaris perusahaan PGN
Minggu, 29 September 2024 5:18
Penerapan RPM dapat diterapkan sesuai dengan alasannya
Sabtu, 28 September 2024 7:57
KPK tahan empat tersangka korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City
Jumat, 27 September 2024 18:11
KPK periksa Direktur Kementerian ESDM soal gratifikasi Gubernur Maluku Utara AGK
Kamis, 26 September 2024 14:01
Benarkah KPK temukan gudang penyimpanan uang milik Gibran?
Kamis, 26 September 2024 10:43