Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera meminta Satgas Pangan mengatasi indikasi penyelundupan telur dan daging ayam ke kota ini untuk menjaga produksi peternak bisa terserap maksimal.

"Kami juga meminta kerja sama para peternak yang menemukan indikasi penyelundupan telur dan daging ayam broiler segera melapor agar bisa segera kami tindak lanjuti," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram H Mutawalli di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi keluhan dari Asosiasi Ayam Petelur Lombok dan sejumlah pengusaha ayam broiler di Mataram yang datang ke kantornya dan meminta pemerintah lebih tegas terhadap aksi pengusaha luar yang mengirim telur dan daging ayam secara ilegal.

Berdasarkan informasi dari Ketua Asosiasi Ayam Petelur Lombok Zaharuddin, mengakui, produksi telur dalam daerah memang belum bisa mencukupi kebutuhan masyarakat.

Dari pihak asosiasi memprediksi, kemampuan pemenuhan kebutuhan telur hanya sekitar 25 persen, sementara sisanya 75 persen memang perlu didatangkan dari luar daerah.

Tetapi yang datang, lanjutnya, lebih dari itu yakni mencapai 85 persen hingga 90 persen, akibatnya produksi telur peternak dalam daerah tidak bisa terserap karena bersaing dengan pengusaha luar.

Padahal harga telur lokal di pasaran kini sudah turun menjadi Rp36 ribu per tray atau per 30 butir jauh lebih rendah dari harga sebelumnya yang mencapai hingga Rp45 ribu per tray, namun pembelinya masih juga sepi karena stok di pasar terlalu banyak.

"Karena itu, kami meminta pemerintah lebih ketat mengawasi agar peternak dalam daerah tidak merugi," katanya.

Menanggapi hal itu Mutawalli berjanji untuk mengambil langkah-langkah strategis. Untuk penanganan jangka pendek, dengan meminta peran aktif satgas pangan.

"Sanksinya, dari sisi administratif kalau yang melakukan tindakan ilegal adalah perusahaan maka kami bisa lihat izinnya sehingga bisa saja izinnya ditahan atau dicabut," katanya.

Tidak hanya untuk pengusaha telur, namun juga untuk pengusaha daging ayam broiler. Peternak sebenarnya tidak keberatan terhadap pengiriman telur atau daging ayam dari luar namun harus sesuai porsi.

Artinya, apabila ada pengiriman tiga truk maka satu truknya harus mengakomodasi hasil dari peternak lokal, sehingga produksi telur dan daging ayam peternak lokal bisa teserap maksimal.

Sementara itu, untuk upaya jangka panjang, sambung Mutawalli, akan dilakukan usulan revisi terhadap Peraturan Gubernur NTB yang sudah berusia 15 tahun, untuk memasukkan sejumlah klausul pemberian sanksi tata niaga.

"Jadi Satgas Pangan tidak hanya turun ketika harga naik, tetapi juga harus melakukan tindakan saat harga turun sehingga satgas dapat melindungi konsumen dan produsen untuk mengawasi barang-barang ilegal," katanya.

 

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026