Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tidak menerima gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," kata Gayus dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat.
Walaupun menerima putusan, Gayus tetap mempertanyakan sikap hakim dalam memproses perkara gugatannya dari mulai awal sidang hingga putusan.
Menurut Gayus, ada beberapa kejanggalan dari sikap hakim dalam perkara ini, salah satunya menyatakan perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta. Padahal, sejak awal ketua PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan tersebut layak untuk ditangani PTUN.
"Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," kata Gayus.
Selain itu, ia juga mempertanyakan keputusan hakim yang menunda sidang putusan karena sakit. Seharusnya jika sidang tidak ditunda, gugatan tersebut dapat diputus sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Namun demikian, sidang agenda pembacaan putusan baru bisa digelar pada Kamis (24/10).
"Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini," kata Gayus.
Namun demikian, Gayus menambahkan PDI Perjuangan belum menentukan langkah selanjutnya menanggapi putusan PTUN tersebut.
PTUN Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara
yang diunggah pada Kamis.
Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.
Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.
Untuk diketahui, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDI Perjuangan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Tindakan KPU yang dipersoalkan PDI Perjuangan, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Kamis ini, PTUN bacakan putusan soal pencalonan Gibran
Berita Terkait
Kamis ini, PTUN bacakan putusan soal pencalonan Gibran
Kamis, 10 Oktober 2024 11:48
PTUN kabulkan sebagian gugatan Anwar Usman
Selasa, 13 Agustus 2024 20:28
Tak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:55
Pemprov NTB menghibahkan sejumlah aset ke Pemkot Mataram
Kamis, 22 Februari 2024 17:14
Cawapres Mahfud ingatkan PTUN tak main-main kabulkan gugatan Anwar Usman
Selasa, 6 Februari 2024 5:54
MK menegaskan gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas
Jumat, 19 Januari 2024 5:27
FPK melakukan unjuk rasa di PTUN Jakarta
Rabu, 3 Januari 2024 15:12
Tak terima dipecat, Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri
Kamis, 29 Desember 2022 20:16