Mataram (ANTARA) - Dekan Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa) Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, Dr. Satrijo Saloko digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas penjatuhan sanksi terhadap seorang dosen bernama Dr. Ansar.
Dr. Ansar melalui kuasa hukumnya, Irvan Hadi di Mataram, Senin, menyampaikan gugatan tersebut telah teregistrasi di PTUN Mataram dengan perkara nomor: 51/G/2025/PTUN.MTR.
"Sidang perdananya dijadwalkan, Rabu depan (15/10)," katanya.
Dia menjelaskan, objek gugatan adalah Keputusan Dekan Nomor: 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pembebasan dari jabatan maksimal tiga tahun.
Menurut Irvan, keputusan tersebut cacat prosedur dan melanggar asas due process of law, karena penjatuhan sanksi tersebut tanpa melalui tahap pemeriksaan etik, pemanggilan resmi, dan adanya pemberian hak pembelaan diri.
"Keputusan itu melanggar asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999," ucapnya.
Baca juga: Unram pecat oknum dosen terbukti cabul terhadap sejumlah mahasiswi
Selain itu, keputusan tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Statuta Universitas Mataram.
"Kalau kampus saja tidak taat aturan, bagaimana bisa mendidik mahasiswa agar menjunjung nilai keadilan dan hukum?" ujar dia.
Dr. Ansar sebagai penggugat menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk persekusi akademik.
"Saya tidak pernah diperiksa, tapi tiba-tiba dijatuhi sanksi etik. Ini bukan lagi soal pelanggaran etik, tetapi upaya sistematis menjatuhkan saya dari kontestasi akademik," ujar Dr. Ansar.
Ia menduga keputusan itu bermotif politik karena muncul tepat menjelang pemilihan Rektor Unram periode 2026–2029.
Baca juga: Cegah pencabulan, Dosen Unram dilarang berikan bimbingan skripsi di luar kampus
Pada momentum tersebut, persoalan hukum lainnya juga muncul terkait dugaan intervensi pemilihan calon anggota senat di Fakultas Teknik Unram, hingga pelantikan senat tanpa Surat Keputusan (SK) dan bukan oleh rektor.
Dalam pemilihan calon anggota senat universitas di Fakultas Teknik Unram yang digelar Kamis, (25/9), tersebut, salah satu calon, Dr. Nur Kaliwantoro menyebarkan pernyataan terbuka kepada dosen dengan menuding adanya kecurangan dan tekanan langsung dari pejabat fakultas.
Dalam pesan yang beredar, Nur Kaliwantoro menyebut sejumlah pejabat fakultas menghubungi dan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada dosen-dosen muda untuk mengarahkan pilihan ke kandidat tertentu.
Bahkan, ada juga tekanan agar tidak mendukung calon yang dianggap tidak sejalan dengan pimpinan.
Baca juga: Penanganan kasus dosen gadungan 65 tahun cabuli 10 mahasiswi di Mataram, polisi bakal libatkan ahli
Oleh karena itu, Nur Kaliwantoro dalam pernyataan terbukanya meminta agar hasil pemilihan dibekukan sementara dan dibentuk tim investigasi independen untuk menyelidiki dugaan kecurangan.
Jika terbukti, ia menuntut agar dilakukan pemilihan ulang secara luar jaringan (luring) atau offline dengan pencoblosan manual di ruang tertutup bebas dari kamera pengawas.
Persoalan lain terkait kejanggalan yang terjadi pada pelantikan anggota senat Unram yang digelar awal Oktober 2025.
Pelantikan itu dinilai cacat hukum dan administratif karena dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) Rektor, melainkan dilaksanakan oleh ketua senat lama, Prof. Agil Al Idrus, yang masa jabatannya telah berakhir.
Perihal persoalan ini, pihak Unram hingga kini belum memberikan tanggapan secara resmi.
Dekan Fatepa Unram digugat ke PTUN atas penjatuhan sanksi seorang dosen
Arsip foto-Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. (ANTARA/HO)
