Mataram (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat menjalin kerja sama dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum serta tri dharma perguruan tinggi untuk bidang persaingan usaha dan kemitraan.
Anggota KPPU periode 2024-2029, Dr Rhido Jusmadi SH, MH, menyaksikan penandatanganan naskah kerja sama antara KPPU dengan Fakultas Hukum serta Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram yang dilakukan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dengan Dekan Fakultas Hukum Assoc Prof Dr Hilman Syahrial Haq, SH, LL.M, serta Dekan Fakultas Teknik Dr H Aji Syailendra Ubaidillah, ST, MT, di Mataram, Kamis (31/10).
Ketua KPPU yang diwakili oleh Deswin Nur selaku Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU mengharapkan kerja sama nantinya dapat menjadi sinergi kedua belah pihak dalam upaya terwujudnya iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat di Indonesia, dan khususnya di NTB yang berkontribusi pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Salah satunya melalui mitra strategis KPPU dalam program sejuta penyuluh kemitraan yang sedang diakselerasi jumlahnya oleh KPPU saat ini.
Menurutnya, mahasiswa dan dosen memiliki potensi besar untuk menciptakan kemitraan yang berkelanjutan di lingkungan bisnis dan kemitraan.
Melalui program sejuta penyuluh kemitraan, dapat membantu KPPU dalam mendisiplinkan kemitraan, mengidentifikasi peluang kemitraan, mengembangkan strategi kolaborasi, dan memastikan kemitraan berjalan efektif, efisien, serta sesuai prinsip-prinsip kemitraan," ujar Deswin.
Baca juga: BPK menemukan masalah LK Kemenko Perekonomian dan KPPU
Tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, sinergi dilanjutkan dengan kegiatan pembekalan oleh Anggota KPPU Dr Rhido Jusmadi, SH, MH, kepada para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram melalui acara kuliah umum yang mengangkat tema "Tugas dan Fungsi KPPU dalam Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan untuk Ekonomi Berkeadilan".
Ia juga menguraikan empat tugas utama yang diemban KPPU, yaitu penegakan hukum, advokasi kebijakan, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan.
Guna memberikan pemahaman secara mendalam, Rhido Jusmadi juga menjelaskan tentang aspek-aspek kelembagaan KPPU, inti dari Undang-Undang Persaingan Usaha, mekanisme penegakan hukum, upaya pencegahan pelanggaran, proses notifikasi dan penilaian merger dan akuisisi, serta rincian mengenai pengawasan kemitraan dan beragam statistik kinerja KPPU.
Baca juga: Penerapan RPM dapat diterapkan sesuai dengan alasannya
Sebagai informasi tambahan, Kepala Bidang Penegakan Hukum, T Haris Munandar menyampaikan bahwa KPPU akan memulai sidang perkara nomor 11/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara tahun anggaran 2017.
Sidang akan digelar di Gedung Fakultas Hukum, Universitas Mataram, di Kota Mataram, pada pada 1 November 2024.
Berita Terkait
Penerapan RPM dapat diterapkan sesuai dengan alasannya
Sabtu, 28 September 2024 7:57
BPK menemukan masalah LK Kemenko Perekonomian dan KPPU
Senin, 22 Juli 2024 5:53
Pemerintahan baru bangun jargas kota hemat LPG
Rabu, 10 Juli 2024 6:17
KPPU dan Apindo tingkatkan kepatuhan persaingan usaha
Sabtu, 15 Juni 2024 6:53
KPPU belum keluarkan pernyataan Starlink "predatory pricing"
Senin, 10 Juni 2024 18:15
KPPU mendorong proteksi produk dalam negeri
Kamis, 30 Mei 2024 6:56
Kemenhub tak temukan tiket pesawat di atas TBA
Sabtu, 20 April 2024 6:14
KPPU upayakan sejuta penyuluh dukung kemajuan UMKM
Jumat, 29 Maret 2024 5:24