KPPU dan Apindo tingkatkan kepatuhan persaingan usaha

id KPPU,Apindo,kip kuiiah

KPPU dan Apindo tingkatkan kepatuhan persaingan usaha

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa memberi sambutan sekaligus membuka sosialisasi yang diinisiasi oleh Apindo bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilaksanakan di Kantor Apindo, Kamis (13/6/2024). ANTARA/HO-Humas KPPU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bekerjasama tingkatkan kepatuhan persaingan usaha, membangun sinergi untuk mencapai tujuan bersama dalam regulasi bisnis yang adil dan kompetitif.
 

"Kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Fanshurullah mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Apindo dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah pelanggaran persaingan usaha, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.

Keterlibatan KPPU tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi yang diinisiasi oleh Apindo bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilaksanakan di Kantor Apindo.

Fanshurullah hadir dan membuka sosialisasi tersebut, lalu menyampaikan materi mengenai sanksi pelanggaran UU Nomor 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha. Dengan antusiasme peserta sekitar 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang.

Selain Fanshurullah, hadir pula Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto.

Fanshurullah menjelaskan persaingan usaha yang sehat diatur dalam Pasal 3 huruf c, UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Ia juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

"Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," ujar Ifan panggilan akrab Ketua KPPU itu pula.

Selain itu, Ifan juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan Apindo sebagai "pintu masuk" untuk sosialisasi yang sangat efektif, mengingat asosiasi tersebut memiliki anggota sebanyak 12.000 pelaku usaha.

Baca juga: Apindo menyarankan menteri ekonomi pemerintahan baru bisa bekerja sama
Baca juga: Hari Buruh momentum bangun hubungan harmonis buruh-pengusaha

"Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," tambahnya Ifan.

Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menyambut baik inisiatif KPPU dan menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota Apindo Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti Program Kepatuhan KPPU.

"Apindo mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha, sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny puila.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa memberi sambutan dan membuka sosialisasi yang diinisiasi oleh Apindo bertemakan upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang dilaksanakan di Kantor Apindo, Kamis (13/6/2024). ANTARA/HO-Humas KPPU

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan bahwa pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum.

"Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah," kata Eugenia.

Diskusi yang dipandu oleh Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo Candra Wahjudi juga mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi.