Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri bersama jajaran mengungkap puluhan kasus narkoba yang di antaranya tiga jaringan narkoba besar dalam rangka mendukung misi Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai informasi, poin ketujuh Astacita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Ditekankan kembali pada sasaran prioritas keempat program Pemerintah Republik Indonesia, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba bahwa pemerintah harus semaksimal mungkin untuk menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan narkoba,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Terlebih, katanya, Kapolri juga telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberantas narkoba dari semua lini mulai dari hulu sampai dengan hilir.
Menindaklanjuti program Astacita Presiden RI dan instruksi dari Kapolri, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan instansi terkait, yakni Kejaksaan Agung, BNN, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan Drug Enforcement Administration (DEA), mengungkap puluhan perkara.
“Dalam kurun waktu dua bulan, September sampai dengan Oktober, telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan tiga jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu.
Ia mengungkapkan tiga jaringan narkoba internasional itu adalah jaringan FP (Fredy Pratama) yang beroperasi pada 14 provinsi, jaringan HS yang beroperasi pada lima provinsi, dan jaringan H (Helen) yang beroperasi di Jambi.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation periode bulan September dan Oktober 2024 sebanyak 136 orang tersangka,” kata dia.
Baca juga: BNN musnahkan narkoba berpotensi ancam 1,1 juta jiwa masyarakat Indonesia
Dalam pengungkapan ini, kata dia, Kepolisian menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah yang fantastis, yakni sabu sebanyak 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, pil Happy Five 6.300 butir, ketamin 923,3 gram, pil Double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9.064 gram, hasis 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mefedron 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.
Dari total barang bukti tersebut, kata Wahyu, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 6.261.329 jiwa. Sedangkan dari sisi perputaran uang, hasil analisis keuangan PPATK menunjukkan bahwa perputaran uang dan transaksi tiga jaringan narkoba tersebut mencapai Rp59,2 triliun.
Jenderal bintang tiga itu juga menegaskan bahwa Polri tidak akan segan-segan untuk memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyebutkan ketiga jaringan itu, pihaknya sudah menyita aset sejumlah Rp869,7 miliar agar memberikan efek jera, kepada pelaku jaringan narkoba, kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya.
Baca juga: Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo. 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 3 jo. Pasal 10, Pasal 4 jo. Pasal 10, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 138 Huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polda NTB ungkap pengendalian peredaran narkoba antarprovinsi dalam lapas
Baca juga: Dalang pabrik narkotika di rumah mewah Serang dikenal antisosial
Berita Terkait
Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkotika hasis di Bali
Selasa, 19 November 2024 18:00
Bareskrim Polri tangkap satu tersangka pemilik situs video porno anak
Kamis, 14 November 2024 13:25
Polri sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
Minggu, 10 November 2024 13:49
Mabes Polri bongkar kasus penyebaran data elektronik di situs BKN
Rabu, 25 September 2024 12:22
Keluarga korban TPPO Myanmar ajukan aduan ke Bareskrim
Senin, 12 Agustus 2024 15:57
Akun bisnis sejumlah hotel di Indonesia diretas
Senin, 12 Agustus 2024 13:29
Kasus Vina, Saka Tatal diperiksa Bareskrim pada 13 Agustus
Senin, 12 Agustus 2024 13:21
PBNU sebut pelaporan Lukman Edy ke Polri hak warga negara
Selasa, 6 Agustus 2024 5:22