Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan satu oknum pemblokir laman (website) judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial AK tak lulus seleksi sehingga seharusnya tidak bekerja di instansi tersebut.
"Terkait tersangka AK ini tak lulus seleksi, harusnya dia tak bekerja di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pada akhir 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Hasilnya, AK dinyatakan tidak lulus, " katanya.
Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online, " katanya.
Wira juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, bisa bekerja di Komdigi.
Baca juga: Kemenkomdigi berhasil blokir ratusan ribu konten judi online
"Tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya, bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online, " katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
Baca juga: Kemkomdigi gaet Google hingga Meta
Mereka adalah AK, AJ, dan A dan di ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang pekerja. Dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin). Tugas utama ke-12 orang itu adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online.
Berita Terkait
Sebanyak 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
Sabtu, 16 November 2024 23:29
Kepedulian antartetangga bisa jaga masyarakat dari judol
Selasa, 12 November 2024 18:36
Sindikat judol jaringan internasional digerebek di Jakarta Barat
Jumat, 8 November 2024 9:56
Tersangka judi online libatkan oknum Komdigi
Minggu, 3 November 2024 17:48
Polisi tangkap 29 pelaku judi daring di Jakarta Barat
Jumat, 12 Juli 2024 18:50
Polisi mengajak masyarakat jauhi pinjaman dan judi online
Kamis, 27 Juni 2024 7:05
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi daring
Selasa, 30 April 2024 18:09
PWNU Yogyakarta usul aturan larangan anak gunakan medsos
Selasa, 3 Desember 2024 21:51