Jakarta (ANTARA) -
"Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2004-2029?" kata Ketua Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis, yang dijawab setuju oleh para Anggota Komisi III DPR RI.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua.
"Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua," kata dia.
Baca juga: Profil Setyo Budiyanto Ketua KPK periode 2024-2029
Adapun Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya sebagai Ketua KPK. Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya.
Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya 2 suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.
Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR:
1. Setyo Budiyanto (ketua)
2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)
3. Johanis Tanak (wakil ketua),
4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua), dan
5. Agus Joko Pramono (wakil ketua).
Baca juga: Ini 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029 yang disetujui Komisi III DPR
Baca juga: Setyo Budiyanto terpilih jadi Ketua KPK periode 2024-2029