Kemenperin membahas proposal rencana investasi diajukan Apple

id TKDN, Iphone 16, apple , apple iphone 16, ap,Kemenperin, ip 16 belum lolos tkdn

Kemenperin membahas proposal rencana investasi diajukan Apple

Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Sinta Ambar

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan pihaknya tengah membahas proposal rencana investasi yang telah diajukan oleh perusahaan teknologi kenamaan Apple secara internal.

“Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) sudah melakukan rapat pimpinan internal di Kemenperin membahas proposal Apple,” ujar Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis.

Febri menjelaskan di dalam proposal baru yang diajukan terdapat nilai investasi sebesar 100 juta dolar AS untuk durasi selama dua tahun yang akan digunakan untuk program pusat riset dan pengembangan (research and development center) dan profesional developer academy.

Ia juga menjelaskan rencana Apple memproduksi komponen produk aksesoris berupa mesh AirPods Max pada Juli 2025 di Kota Bandung yang menjadi salah satu bagian dari rantai pasok global produk Apple.

Selain itu, pembangunan Apple Academy juga direncanakan akan ditambah yakni di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026. Dalam rapat terbatas yang digelar Kemenperin, kata dia, turut menimbang apakah nilai investasi yang diajukan perusahaan teknologi itu cukup adil baik bagi Indonesia sebagai negara, jika dibandingkan dengan negara tujuan investasi lain seperti Vietnam dan India serta beberapa negara lain.

Baca juga: Apple resmi rilis iMac baru dengan chip M4 dalam tampilan warna-warni

Pertimbangan lain yakni, rencana investasi tersebut apakah juga adil bagi investor perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) di Indonesia. Hal ini melihat bahwa tak hanya Apple yang berinvestasi melainkan ada produsen lain yang juga berinvestasi dan memanfaatkan pasar Indonesia.

Sebelumnya, produk terbaru Apple yakni Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia, karena smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.

Baca juga: Apple keen to invest in AI development in new capital

Kemenperin menyatakan produk yang memiliki TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) di atas 40 persen telah memiliki syarat untuk wajib dibeli. Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.