Dinas Sosial NTB tegur Alfamart dan Indomaret

id Dinas Sosial NTB,Alfamart,Indomaret,Ahsanul,Donasi

Dinas Sosial NTB tegur Alfamart dan Indomaret

.

Kami akan segera melayangkan surat teguran
Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Sosial Nusa Tenggara Barat akan melayangkan surat teguran kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT Indomaret karena terindikasi melakukan pengumpulan dana sosial setelah izinnya habis masa berlaku.

"Kami akan segera melayangkan surat teguran atas kegiatan pengumpulan dana sosial yang masih dilakukan kedua ritel modern tersebut karena terindikasi tanpa izin resmi yang masih berlaku," kata Kepala Dinas Sosial NTB Ahsanul Khalik, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Dari koordinasi tersebut diperoleh keterangan dari Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) bahwa izin penggalangan donasi yang diberikan kepada Alfamart telah selesai.

Begitu juga dengan PT Indomaret, juga dinyatakan telah selesai izin penggalangan donasinya per 9 Desember 2018.

Atas penjelasan dari Kementerian tersebut, Akhsanul mengaku telah mengerahkan timnya untuk melakukan pengecekan di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram pada 10 Januari 2019.

Hasil pemantauan tersebut ditemukan masih ada aktivitas pengumpulan uang dengan alasan untuk dosasi pendidikan.

Timnya juga sudah meminta para pegawai kedua ritel modern yang ditemui saat melakukan pengecekan untuk menunjukkan izin yang masih berlaku dan nama-nama lokasi sekolah atau yayasan pendidikan yang dibantu.

"Kami juga sudah berupaya untuk menemui pimpinan cabangnya tapi masih di Jakarta. Kami juga sudah komunikasi melalui telepon genggam dan akan menjadwalkan kembali untuk bisa bertemu muka," ujarnya.

Ia menegaskan surat teguran yang akan diberikan berkaitan dengan perintah untuk menghentikan kegiatan sosial sampai ada izin lagi dari Kementerian Sosial.

"Apabila ditemukan aktivitas tersebut, saya akan tugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan upaya hukum," ucap Ahsanul.

Menanggapi hal itu, Corporate Communication Alfamart, Ame Dwi Pramesti, membantah bahwa kegiatan penggalangan dana yang dilakukan melalui gerai-gerai Alfamart di NTB, tidak memiliki izin resmi.

"Kegiatan penggalangan donasi untuk masing-masing yayasan memiliki izin yang berbeda-beda. Saya udah minta salinannya buat di toko. Tinggal diperbanyak. Tapi tidak mungkin memasang izin yang asli di toko," katanya.

Sementara itu, Gus Yadi, perwakilan dari PT Indomaret, yang dihubungi terpisah menyatakan akan melakukan pengecekan kembali atas temuan Dinas Sosial NTB tersebut. (*)