Kemenag minta polisi usut tuntas pungli masjid

id OTT polisi,Kemenag,oknum kemenag,penangkapan ASN

Kemenag minta polisi usut tuntas pungli masjid

Tersangka pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok yang merupakan staf KUA Gunungsari berinisial BA (kiri) digiring penyidik keluar ruang tahanan di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1/2019). Polres Mataram menetapkan BA bersama Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat, berinisial IK, sebagai tersangka yang menarik pungutan dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi pascagempa Lombok yang disalurkan Kemenag melalui DIPA 2018. (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras/ama) (ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/pras/ama/)

Mataram (Antaranews NTB) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat H Nasrudin meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pungli dana rekontruksi masjid di Kabupaten Lombok Barat.

"Kalau ini dikatakan dilakukan secara terstruktur, kita minta kepolisian mengusut semua. Termasuk, bila ada keterlibatan orang dalam," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia menyatakan, sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTB, dirinya tidak pernah menginstruksikan adanya pemotongan dari setiap bantuan dana pascagempa yang diberikan kepada masjid di wilayah itu.

Bahkan, dirinya pun tidak tahu menahu ada pemotongan dana rekonstruksi masjid pascagempa di lembaga yang dipimpinnya itu.

"Tidak pernah kami tahu ada pemotongan seperti itu. Kami juga tidak pernah ikut-ikut," ucapnya, menegaskabn.

Nasrudin menegaskan, saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka BA oleh pihak kepolisian, dirinya saat itu sedang menghadiri sebuah kegiatan di Kabupaten Lombok Timur.

"Saya tahunya setelah dikabari salah satu staf, bahwa ada penangkapan dan penggeledahan di kantor. Seketika itu saya memutuskan kembali ke Mataram," tuturnya.

Menurut Nasrudin, anggaran dana yang diperuntukkan untuk rekontruksi masjid pascagempa di NTB itu, berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Kementerian Agama RI untuk Kanwil Kemenag NTB.?

"Anggaran ini diperuntukkan kepada 58 masjid di enam wilayah yang terdampak gempa, seperti Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa, dan Sumbawa Barat," ucapnya.

Ia pun berharap dari kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenetrian Agama di seluruh NTB untuk tidak melakukan hal yang sama.

"Kami berharap, jangan ada lagi ASN di Kementerian Agama yang berani coba-coba. Berani bermain, sanksi yang sama juga akan menanti," kata Nasrudin.?

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Resor Mataram, mengungkap peran tersangka tambahan dalam penanganan kasus pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, mengatakan tersangka tambahan yang perannya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan ini berinisial IK, ASN yang menduduki jabatan Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.

"Jadi BA, tersangka pertama, melakukan pemungutan kepada pengurus masjid berdasarkan perintah dari IK. Hasil pungutan dari BA ini lah yang disetorkan ke IK," ungkap Saiful Alam.

Dia menjelaskan bahwa IK ditangkap oleh timnya pada Selasa (15/1) malam. Petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.

"Barang bukti diamankan dari hasil penggeledahan di rumahnya berupa uang Rp55 juta ini diduga setoran dari BA, dan juga ada uang yang diduga langsung diambil IK dari masjid di Lingsar dan Batu Layar," ujarnya.