Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan produk telepon pintar (smartphone) iPhone 16 buatan perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, yakni Apple, tidak boleh masuk ke pasar domestik.
Larangan berjualan secara resmi tersebut dikarenakan Apple belum memperpanjang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak bagi seluruh produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk bisa memasarkan produknya di Tanah Air
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri, ada tiga skema investasi yang bisa diambil oleh para produsen HKT untuk mendapatkan sertifikasi TKDN supaya dapat menjual produknya secara legal.
Skema pertama yakni pembangunan fasilitas produksi atau manufaktur yang berkaitan langsung dengan komponen HKT, skema kedua yakni pembuatan aplikasi (software) di dalam negeri, dan skema ketiga yakni inovasi dengan mengedepankan riset dan pengembangan (RnD).
Selama ini, Apple dapat menjual semua produk telepon pintarnya di Indonesia dengan melakukan investasi pada skema ketiga yaitu inovasi berupa pembangunan Apple Academy.
Karena Apple mengambil skema itu, Apple juga berkewajiban melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN setiap tiga tahun.
Terhitung sudah ada empat Apple Academy di Tanah Air, yakni Apple Developer Academy di Binus BSD, Tangerang; Apple Academy di Universitas Ciputra, Surabaya; Apple Developer Academy di Infinite Learning, Batam; serta Apple Academy di Bali.
Harga diri bangsa
Dalam proses perpanjangan sertifikasi TKDN periode 2024--2026 yang ditujukan supaya bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia, awalnya pihak Apple mengirimkan proposal sebesar 100 juta dolar AS atau Rp1,62 triliun kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Namun setelah dikaji dengan teliti, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal yang diajukan oleh pihak Apple tidak sesuai dengan perhitungan teknokratis dengan mengedepankan empat prinsip berkeadilan.
Empat prinsip itu antara lain perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di tanah air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.
Nilai yang dikucurkan oleh Apple tidak sebanding dengan apa yang didapatkan perusahaan tersebut dari hasil penjualannya di Indonesia.
Misalnya, pada tahun 2023, Apple berhasil menjual produk iPhone sebanyak 2,61 juta unit dengan pendapatan lebih dari Rp30 triliun per tahun. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa penjualan terbesar perusahaan asal AS itu di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Apabila dibandingkan dengan negara di kawasan ASEAN lain, Apple justru menggelontorkan dana yang lebih besar. Seperti di Vietnam, perusahaan itu berinvestasi sebesar 15,84 miliar dolar AS atau Rp252 triliun yang berimplikasi pada pembukaan lapangan pekerjaan hingga 200.000 orang.
Padahal produk yang dijual di Vietnam hanya 1,43 juta unit atau selisih 1,18 juta unit dari yang perusahaan tersebut dapat di Tanah Air. Setelah proposal 100 juta dolar AS ditolak oleh Kemenperin, pemerintah mengundang pihak Apple pusat untuk melakukan negosiasi perpanjangan TKDN secara langsung.
Pada 7 Januari, perwakilan Apple yakni Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di Indonesia untuk melangsungkan negosiasi dengan Kemenperin, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan negosiasi yang dilakukan bersama Kemenperin, pihak Apple fokus membahas perpanjangan sertifikasi TKDN, sedangkan dengan pihak BKPM, Apple melakukan pembahasan terkait rencana investasinya di Indonesia.
Dari hasil negosiasi tim teknis, pemerintah memberikan counter proposal untuk Apple dikarenakan rencana penanaman modal yang diajukan masih belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bachtiar Rifai menyebut, idealnya investasi Apple di Indonesia minimal satu per tiga dari total investasi yang digelontorkan perusahaan itu di Vietnam, atau sekitar 5 miliar dolar AS.
Meski demikian, perusahaan tersebut sudah menyampaikan komitmennya untuk membangun fasilitas produksi aksesoris AirTag di Batam kepada BKPM dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS atau Rp16,2 triliun.
Apabila merujuk pada Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, rencana penanaman modal yang dilakukan oleh Apple tidak masuk dalam kategori skema perpanjangan TKDN manapun.
Hal ini karena AirTag merupakan aksesoris yang tidak melekat langsung atau menjadi bagian komponen utama dari telepon genggam.
Oleh karena itu, negosiasi antara Kemenperin dan Apple untuk mendapatkan sertifikasi TKDN terus berlanjut.
Pemerintah tidak menetapkan batas waktu dalam proses negosiasi, karena menginginkan perusahaan itu menggelontorkan dana yang sesuai dari apa yang didapat.
Ancaman sanksi
Selain mempunyai kewajiban untuk melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN, Apple juga memiliki sisa utang investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar yang berasal dari komitmen perpanjangan TKDN periode 2020--2023.
Tentunya, pemerintah Indonesia menagih utang tersebut dan Apple berjanji akan membayarnya.
Supaya komitmen pembayaran utang benar-benar direalisasikan, Indonesia menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pelunasan utang, serta akan melakukan audit ke semua Apple Academy.
Sejak tahun 2018--2023 atau selama tujuh tahun, Indonesia menilai perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN.
Itu karena Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.
Apabila Apple tidak segera melakukan RnD dan membayar utang, sanksi berupa pencabutan nilai TKDN bagi produk-produknya bakal mengintai.
Alotnya negosiasi dan tegasnya pemerintah, menandakan bangsa Indonesia bukan merupakan negara yang bisa didikte oleh siapapun. Apalagi oleh sebuah perusahaan.
Dengan mengedepankan prinsip keuntungan terbesar bagi masyarakat, pemerintah berharap realisasi investasi yang digelontorkan oleh Apple dapat membantu meningkatkan perekonomian negara.
Baca juga: Apple sudah diundang ke Indonesia tapi tak kunjung datang
Baca juga: iPhone 16 masuk Indonesia? Berapa harganya
Baca juga: Kemenperin membahas proposal rencana investasi diajukan Apple
Baca juga: Kemenperin akan nonaktifkan IMEI iPhone 16 hasil penjualan domestik
Baca juga: Tak hanya iPhone 16, Google Pixel dijual domestik akan terblokir IMEI
Baca juga: iPhone 16 akan rilis, ini bocoran fitur canggihnya