Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan bakal memberikan perlakuan sama berupa pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel seperti yang diberlakukan untuk iPhone 16, apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief ditemui di Jakarta, Kamis mengatakan perlakuan tersebut diberikan pihaknya mengingat produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri.
Disampaikannya, apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
Pihaknya mencatat sejak Januari--Oktober 2024, produk buatan Google tersebut sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.
Dirinya menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Oleh karena itu disampaikan Febri tak hanya Apple maupun Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," katanya.
Baca juga: Baketrans Kemenhub menggandeng operator seluler kaji pergerakan masyarakat
Lebih lanjut dirinya mengimbau bagi masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel maupun iPhone 16 di toko daring, karena bakal merugikan diri sendiri, dan berpotensi terkena pemblokiran IMEI.
Sebelumnya Febri menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.
Baca juga: Telkomsel membangun 800 BTS di wilayah Maluku Papua
Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple tersebut belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.
Berita Terkait
Kemenperin akan nonaktifkan IMEI iPhone 16 hasil penjualan domestik
Rabu, 30 Oktober 2024 21:09
Kemenperin gelar program Satu Desa Satu Produk
Kamis, 24 Oktober 2024 20:31
Kemenperin menggelar temu bisnis sektor otomotif
Rabu, 16 Oktober 2024 5:23
Perpanjangan insentif EV bakal diputuskan pemerintahan
Jumat, 4 Oktober 2024 15:44
Kemenperin kembangkan layanan pemantauan emisi
Kamis, 3 Oktober 2024 19:14
Kemenperin catat IKI Indonesia naik ke level 52,48
Selasa, 1 Oktober 2024 5:58
Kemenperin berikan pelatihan 3 sektor
Selasa, 24 September 2024 18:23
Kemenperin membantu alat tenun untuk perajin di Lombok Tengah
Rabu, 11 September 2024 6:39