DPRD fasilitas pertemuan AMAN dengan Kapolres Dompu, berikut tujuh poin kesepakatannya

id Darurat Narkoba, Kabupaten Dompu, Dompu Daerah Darurat Narkoba, Ketua DPRD Dompu Muttakun, DPRD Dompu, Anggota DPRD Dompu,Bumi Nggahi Rawi Pahu, AMAN

DPRD fasilitas pertemuan AMAN dengan Kapolres Dompu, berikut tujuh poin kesepakatannya

Ketua DPRD Muttakun dan anggota DPRD Dompu Erwinsyah memfasilitasi pertemuan perwakilan AMAN dengan Kapolres Dompu dan jajaranannya di Ruang Rapat Terbatas Kantor DPRD. (ANTARA/HO-Tim Media Ketua DPRD Dompu)

Dompu (ANTARA) - DPRD memfasilitasi pertemuan perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) dengan Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain dan seluruh jajarannya di ruang rapat terbatas kantor DPRD setempat, Sabtu (11/1/2025).

"Semalam kami memfasilitasi kedua belah pihak dalam rangka silaturahmi dam diskusi terkait dengan beberapa poin tuntutan AMAN saat aksi damai beberapa hari lalu," ungkap Ketua DPRD Dompu, Muttakun pada Antaranews, Minggu.

Selain perwakilan AMAN, perwakilan masyarakat Madaprama dan Manggenae pun menyampaikan keresahan dan kegelisahannya tentang maraknya narkoba di Dompu.

"Saat aksi damai yang diikuti sekitar tiga ribuan massa AMAN pada Rabu (8/1/2025) lalu, warga dua desa itu ikut melakukan aksi pemblokiran jalan di desa masing-masing. Tuntutannya sama yakni mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya," ujarnya.

Politisi Nasdem ini memaparkan, pertemuan yang berlangsung mulai pukul 21.30 hingga 00.30 Wita itu menghasilkan tujuh poin penting.

Pertama, kehadiran AMAN dan elemen masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam aksi damai tanggal 8 Januari 2025 di DPRD adalah untuk memperkuat Polres Dompu dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Dompu.;

Kedua, Polres Dompu tetap semangat untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika-prekursor dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN);

Ketiga, Masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri perlu bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba;

Keempat, Masyarakat dapat berpartisipasi dan bersinergi dengan APH (Sat narkoba) dalam pemberantasan peredaran narkoba;

Kelima, Pembentukan organisasi/pamswakarsa/satgas pencegahan dan pemberantasan narkoba;

Keenam, Pemerintah mengeluarkan dan menetapkan status Dompu sebagai Darurat Narkoba serta Pembentukan Tim Terpadu untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba;

Ketujuh, Transparansi dalam penanganan tindak pidana narkoba oleh Aparat Hukum Polres Dompu.

Ketua DPRD Muttakun menjelaskan, terkait penetapan status Dompu Darurat Narkoba, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Dompu.

"Akan disampaikan surat perihal penetapan status Dompu darurat narkoba oleh DPRD ke Bupati Dompu hari ini (Senin,red)," pungkasnya.