Mataram (ANTARA) - Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama menyingkap retaknya perlindungan anak di lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral. Santri dan santriwati, yang seharusnya diasuh dengan kasih dan bimbingan spiritual, justru menjadi korban perbuatan yang menghancurkan kepercayaan dan masa depan mereka.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), provinsi yang dikenal sebagai bumi seribu masjid, kesan sakral pesantren--kubah masjid menjulang, santri berbaris rapi mengikuti pengajian ternyata tidak menjamin keselamatan anak didik. Luka yang tak terlihat muncul dari tindakan pimpinan pesantren yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan.
Kasus kekerasan seksual mulai dari pencabulan hingga persetubuhan mengguncang rasa aman di lingkungan pendidikan agama. Data sepanjang 2025–2026 menunjukkan persoalan ini bersifat sistemik, menyentuh nilai moral, budaya, dan mekanisme perlindungan anak di pondok pesantren.
Tidak sekadar diskriminasi individu, peristiwa ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan kelemahan struktur pengawasan internal dan hubungan ketergantungan yang mempersulit korban untuk bersuara.
Polda NTB telah meningkatkan sejumlah kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Salah satunya, pimpinan pesantren di Praya Timur, Lombok Tengah, berinisial AJN, ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi santriwatinya dengan modus yang menyesatkan dari ajaran agama.
Polisi menguatkan bukti melalui visum, pemeriksaan saksi, serta pengolahan tempat kejadian perkara, dengan ancaman pidana hingga 16 tahun penjara. Di Lombok Barat, pimpinan ponpes lain juga divonis 16 tahun atas pelecehan dan persetubuhan terhadap puluhan santriwati.
Luka batin, trauma berat, dan gangguan psikologis jangka panjang menjadi konsekuensi nyata bagi korban. Lima santriwati bahkan berani bersuara setelah terinspirasi film yang menggambarkan situasi serupa, menunjukkan peningkatan kesadaran untuk melapor.
Pesantren secara historis dipandang sebagai institusi yang menanamkan nilai spiritual, moral, dan disiplin. Santri datang dengan harapan menemukan jati diri dan bimbingan hidup.
Namun, ketika pimpinan pesantren, figur otoritatif yang dipercaya sebagai teladan ketaatan justru menjadi pelaku kekerasan, dampaknya destruktif: keterpercayaan terhadap otoritas agama terkoyak, rasa aman hilang, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan agama terguncang. Korban sering terjebak tekanan sosial, ketakutan stigma, bahkan manipulasi religius seperti sumpah tradisi nyatoq demi menutupi kejahatan.
Kelemahan sistem pengawasan internal dan eksternal semakin nyata. Kementerian Agama NTB berkomitmen melakukan penyuluhan dan membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di pondok pesantren. Lembaga Perlindungan Anak mendorong unit pengawas internal untuk mendeteksi pelecehan sejak dini.
Pemerintah provinsi NTB membentuk Satuan Tugas Anti-Kekerasan Seksual di sekolah dan lembaga pendidikan, berfungsi sebagai pengawas sekaligus penerima aduan untuk memberi ruang bagi korban melapor dan menerima pendampingan profesional.
Upaya preventif dan struktural menjadi kunci solusi. Setiap pondok pesantren harus memiliki mekanisme perlindungan anak yang jelas, unit pengaduan independen, literasi hak anak dalam kurikulum, serta dukungan psikososial bagi korban.
Sinergi antara Kementerian Agama, aparat hukum, lembaga perlindungan anak, dan satgas pengawasan internal menjadi fondasi penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman.
Kasus kekerasan seksual di pesantren NTB bukan sekadar persoalan hukum, tetapi tantangan moral dan institusional. Ketika simbol moralitas berkhianat terhadap amanat nilai yang diembannya, masyarakat, negara, dan lembaga pendidikan agama harus bekerja bersama melindungi anak dan perempuan, menempatkan martabat mereka sebagai pusat nilai pendidikan.
Penindakan hukum saja tidak cukup; perubahan budaya yang menjamin keamanan dan masa depan anak harus menjadi prioritas yang tidak boleh ditunda.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Ramadhan di NTB: Disiplin ASN tak boleh surut
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB: Ramadhan, takjil, dan ruang publik di NTB
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Ketahanan NTB: Ramadhan momentum ekonomi & sosial
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Iqbal-Dinda, NTB dan setahun ujian konsistensi
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Kakao NTB di persimpangan: Industri atau ketergantungan?
Baca juga: Ikuti Tajuk ANTARA NTB, Wawasan lengkap soal NTB
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Pusat riset Teluk Ekas: Ambisi atau slogan?
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Ramadhan di sekolah Mataram: Antara seremoni dan substansi
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Skandal narkoba Kapolres Bima Kota, Ujian integritas
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Ketahanan pangan NTB di ambang Ramadhan: Stok aman, harga berguncang
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Bawang Putih NTB vs impor: Ujian kedaulatan pangan
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Darurat Narkoba di Bima: Benteng hukum retak dari dalam
COPYRIGHT © ANTARA 2026