Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terhadap orang asing meningkat sekitar dua kali lipat sepanjang 2024.
Menteri Imipas Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto mengungkapkan hal tersebut terlihat dari kenaikan penetapan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka, pengenaan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA, penangkalan WNA, serta peringkusan buronan internasional.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Pada tahun 2025, Menteri Imipas menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala serta memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum (APH) lain.
"Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tuturnya.
Sepanjang tahun 2024, Ditjen Imigrasi menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka tersebut melonjak sebesar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.
Kemudian, Imigrasi mengenakan TAK terhadap 5.434 orang WNA pada 2024 atau naik 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah TAK yang diberikan kepada 2.734 orang.
Ditjen Imigrasi turut mencatat sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024 atau meningkat 58,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.
Pada tahun yang sama, Ditjen Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. Buron terakhir yang ditangkap pada tahun 2024 berinisial YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi daring (online) asal Republik Rakyat China.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sempat menangkap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika.
Agus menekankan bahwa pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan TAK terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia serta terbukti melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Imigrasi akan layani paspor 1.075 pemohon di GBK
Dia menyebutkan bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.
Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
Deportasi, kata dia, juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Menurut Agus, perubahan Undang-Undang (UU) Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Baca juga: Lapas Lombok Barat salurkan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan
Kini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni enam bulan dan dapat diperpanjang.
Menurut dia, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, kata Agus, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun 2024.
"Operasi itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.