DPRD NTB tegaskan usulan hak interpelasi DAK sudah sesuai aturan

id NTB,DPRD NTB,Hak Interpelasi DPRD NTB,Pemprov NTB,interpelasi

DPRD NTB tegaskan usulan hak interpelasi DAK sudah sesuai aturan

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Nusa Tenggara Barat, Indra Jaya Usman. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Nusa Tenggara Barat, Indra Jaya Usman menegaskan bahwa usulan hak interpelasi dana alokasi khusus (DAK) yang diajukan 14 anggota dewan sudah sesuai aturan.

Untuk itu, dirinya menyesalkan sikap pimpinan DPRD NTB yang terkesan mengulur-ngulur waktu untuk memproses usulan hak interpelasi tersebut.

"Kami melihat ini ada upaya untuk memotong usulan hak interpelasi oleh pimpinan," kata Indra Jaya Usman di Gedung DPRD NTB di Mataram, Selasa.

Tak hanya itu, ia juga melihat ada unsur kesengajaan dari pimpinan DPRD NTB, sehingga tidak memproses usulan itu dengan tidak membacakan usulan masuk hak interpelasi pada rapat paripurna, Senin (20/1). Dengan alasan, usulan hak interpelasi belum dibahas di tingkat pimpinan DPRD NTB dan masih harus memerlukan kajian.

Baca juga: Berikut 14 anggota DPRD NTB yang ajukan hak interpelasi DAK

Menurut IJU sapaannya, usulan hak interpelasi itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam PP nomor 12 tahun 2018 dalam pasal 70, ayat 1 bahwa hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan yang diajukan kepada pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna.

Ayat 2, pengusulan hak interpelasi sebagaimana ayat 1 disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan alasan permintaan keterangan.

Dengan mengacu kepada aturan tersebut, maka tidak perlu untuk melakukan pembahasan usulan hak interpelasi itu ditingkat pimpinan DPRD NTB, apalagi dilakukan kajian ditingkat pimpinan.

"Mestinya tidak perlu lagi hal itu digodok pimpinan," ujarnya.

Lebih lanjut, IJU menyatakan rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan tahapan
a) pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi.

b) anggota DPRD memberikan pandangan melalui fraksi terkait usul hak interpelasi.

Baca juga: Legislator ajukan hak interpelasi DAK Dikbud NTB

Kemudian pengambilan keputusan dalam rapat paripurna terkait disetujui atau tidak hak interpelasi secara kelembagaan.

Dalam pasal 51, usul menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih 1/2 jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil lebih persetujuan 1/2 jumlah anggota DPRD.

"Jadi semestinya usulan hak interpelasi tinggal dibacakan di rapat paripurna dan kemudian dimintakan pandangan dari masing-masing fraksi," tegas IJU.

Oleh karena itu, kata dia usulan hak interpelasi yang sudah diajukan ke pimpinan DPRD sudah memenuhi syarat. Yakni, sesuai persyaratan bahwa usulan hak interpelasi diajukan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Sedangkan usulan hak interpelasi diajukan yakni 14 anggota DPRD dan empat fraksi. Artinya, katanya bahwa hal itu sudah melebihi ketentuan aturan ada. Apalagi, fraksi Demokrat utuh mengajukan hak interpelasi itu.

"Jika ada pimpinan yang menyebut belum memenuhi syarat (usulan hak interpelasi, red). Dia tidak paham aturan," kata anggota DPRD NTB dari Dapil Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara ini.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB: Hak interpelasi DAK bisa dicabut

Sebab itu, menurutnya proses dan mekanisme pengambilan keputusan usulan hak interpelasi semestinya tidak serumit yang disebutkan pimpinan DPRD NTB. Sebab, proses dan mekanisme pengambilan keputusan usulan hak interpelasi sudah ada aturan hukum.

"Hak interpelasi sudah ada aturan. Tinggal dilaksanakan sesuai aturan. Jangan kita main asumsi," tegasnya.

Menurut IJU, seharusnya pimpinan DPRD mendorong hak interpelasi ke rapat pimpinan. Bukan sebaliknya, dengan menghalang-halangi usulan hak interpelasi tersebut.

"Ini kok takut sekali pimpinan (DPRD NTB, red), dengan usulan hak interpelasi ini, ada apa," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB sebut hak interpelasi DAK tak penuhi syarat

Terkait persoalan DAK itu cukup diselesaikan di komisi-komisi sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir. IJU dengan lantang menegaskan, bahwa persoalan DAK ini tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat komisi dengan menggelar rapat dengar pendapat.

Sebab, lanjutnya persoalan DAK ini sudah akut, rumit dan kompleks. Sehingga persoalan DAK tidak cukup ditanyakan kepada Kepala Dinas, tapi perlu ditanyakan kepada gubernur.

"Makanya kita bertanya, kenapa takut sekali kalau hak interpelasi ini terjadi," katanya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dukung DPRD interpelasi DAK Dikbud NTB