Perwakilan RI harus pastikan hak hukum WNI tidak dikurangi

id perlindungan WNI,kementerian luar negeri,Warga Negara Indonesia,hassan wirajuda

Perwakilan RI harus pastikan hak hukum WNI tidak dikurangi

Suasana rapat kerja Kementerian HAM dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Beijing (ANTARA) - Mantan menteri luar negeri Hassan Wirajuda menyebut perwakilan Indonesia di luar negeri setidaknya dapat menyediakan hak hukum sebagai bentuk perlindungan minimal Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami masalah ketika berada di luar negeri.

"Perwakilan RI yang berada di negara asing, harus memastikan jaminan hak-hak hukum WNI yang mengalami masalah tidak dikurangi, misalnya memberikan pendampingan penerjemah atau kalau disidang di pengadilan maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menyewakan pengacara, itu hal yang lebih mudah dan bisa rutin dilakukan," kata Hassan Wirajuda kepada Antara di Beijing pada Rabu (19/2).

Kementerian Luar Negeri RI mencatat penyelesaian 60.122 kasus yang melibatkan WNI di luar negeri atau setara dengan 89 persen dari 67.297 kasus yang ditangani pada 2024.

"Memang tergantung penerapan sistem hukum di negara tempat kejadian juga, bila penerapan hukumnya berjalan baik, misalnya Singapura maka akan mengurangi masalah WNI di sana tapi bisa juga pemerintah Indonesia membuat perjanjian dengan Malaysia misalnya untuk mengatasi masalah pekerja migran," tambah Hassan.

Namun, hal terutama, menurut Hassan adalah kebijakan perlindungan warga harus diberikan tempat yang penting dalam diplomasi. Hal itu sudah dilakukan dengan memasukkan perlindungan warga negara ke dalam Undang-undang Hubungan Luar Negeri tahun 1999.

"Memang pada awalnya tantangan Kementerian Luar Negeri adalah bagaimana mengubah sikap mental, atau corporate culture kedutaan yang bisa responsif, dapat melindungi WNI di luar negeri yang mengalami kesulitan dengan pelayanan yang cepat, mudah, ramah dan murah," ungkap Hassan.

Hal tersebut tidak mudah karena sesungguhnya masalah perlindungan WNI, jelas Hassan, adalah limbah dari masalah di hulu yang tidak terselesaikan dengan baik.

"Sekarang sudah banyak kemajuan, daya respon yang cepat dari perwakilan, dari diplomat kita dan juga di pemerintah pusat, tapi pola masalah WNI yang mengalami kesulitan juga berubah. Kalau dulu ada di level pekerja migran atau pekerja rumah tangga yang tidak tahu hak dan kewajiban, sekarang didukung dengan kecanggihan teknologi," jelas Hassan.

Hassan mengungkapkan saat ini masalah penanganan WNI meluas ke penipuan dan perjudian daring misalnya di wilayah negara Kamboja dan Myanmar. Kementerian Luar Negeri pernah berhasil memulangkan WNI yang dipekerjakan di sana dengan satu pesawat sewaan, tapi ternyata dari Indonesia sudah siap tiga pesawat sewaan yang membawa WNI untuk bekerja di kawasan perjudian daring tersebut, bahkan termasuk orang-orang yang dipulangkan Kemlu sebelumnya.

Selain itu ada juga pekerja di kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di laut lepas dan berada di luar yurisdiksi negara apapun sehingga sulit terdeteksi padahal mereka masih di bawah umur dan tidak mengerti kontrak kerja dari majikannya.

"Ini jadi tantangan juga karena sesungguhnya solusi utama adalah ke dalam negeri, meski saya katakan tidak mudah. Seperti Myanmar, pemerintahnya dalam krisis, operasional judi daring ada di tengah hutan, siapa yang bisa jangkau? Tapi ini sebagai bentuk tekanan terus kepada pemerintahnya karena kalau merasa berdaulat terhadap wilayah itu jangan sampai ada bentuk-bentuk pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan," tegas Hassan.

Baca juga: Kemenlu terkena efisiensi anggaran Rp2,03 triliun

Dari 67.297 kasus yang ditangani perwakilan RI di luar negeri, sebanyak 55.984 kasus umum yang didominasi kasus penyalahgunaan visa, izin tinggal, maupun dokumen perjalanan lain (57,6 persen), kasus ketenagakerjaan (23.3 persen), dan kasus WNI meninggal dunia (7,5 persen).

Sementara, 4.138 kasus lainnya yang diselesaikan sepanjang tahun 2024 tergolong kasus khusus, yang didominasi oleh kasus kedaruratan seperti bencana alam, konflik bersenjata, penyanderaan, dan kecelakaan transportasi (79,6 persen), serta kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 15,1 persen.

Baca juga: Gubernur Lemhannas Ace Hasan bahas tentang penguatan geopolitik dengan Menlu

Jumlah kasus pada 2024 itu meningkat signifikan sebesar 26 persen dibanding 2023.

Pada 2024 juga diketahui 137 WNI berhasil lolos dari hukuman mati di luar negeri selama 2024. Meski demikian, masih ada 157 WNI yang masih diperjuangkan untuk bebas dari hukuman mati saat ini. Selain itu tercatat 75 WNI mendapat pengurangan hukuman dan 62 lainnya dapat langsung menghirup udara bebas.