Sempat dilarang kini iPhone 16 siap dipasarkan di Indonesia

id apple,iphone 16,indonesia,iphone dipasarkan di Indonesia

Sempat dilarang kini iPhone 16 siap dipasarkan di Indonesia

Ragam warna iPhone 16 pro dan pro max. ANTARA/Apple Newsroom/am.

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi, Apple, dikabarkan telah menemui kesepakatan bersama otoritas Indonesia sehingga perusahaan bisa memasarkan seri iPhone 16 yang sempat dilarang.

Dikutip dari laporan Channel News Asia (CNA), Selasa (25/2), kabar ini pertama kali diwartakan oleh Bloomberg News yang mendapatkan informasi dari sumber yang tidak disebutkan namanya.

Kesepakatan ini disebut akan diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman pada pekan ini sesegera mungkin.

Baca juga: Iphone 16 dan harga diri bangsa Indonesia

Sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan produk Apple yakni seri iPhone 16 karena perusahaan teknologi tersebut dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Persyaratan TKDN yang perlu dipenuhi Apple ialah produk dengan target pasar dalam negeri harus terdiri dari setidaknya 35 persen bagian buatan lokal.

Diskusi dengan segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait melibatkan Menteri Investasi, Menteri Perindustrian, dan Apple.

Baca juga: Apple sudah diundang ke Indonesia tapi tak kunjung datang

Sempat mencuat rencana investasi Apple di Indonesia, Menteri Investasi mengatakan Apple direncanakan berinvestasi 1 miliar dolar AS melalui pabrik manufaktur yang memproduksi komponen untuk produk Apple.

Selain investasi ini, Apple juga disebut berkomitmen untuk melatih SDM lokal dalam penelitian dan pengembangan produknya.

Kegiatan pelatihan dan ini akan dilakukan melalui program selain akademi Apple yang ada, kata laporan itu.

Namun kesepakatan ini tidak mencakup kesepakatan Apple untuk membuat iPhone di Indonesia.

Baca juga: iPhone 16 masuk Indonesia? Berapa harganya
Baca juga: Kemenperin membahas proposal rencana investasi diajukan Apple

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com