Industri hiburan di Jakbar wajib tutup saat Ramadhan

id Tempat hiburan di jakarta,Ramadhan di jakbar

Industri hiburan di Jakbar wajib tutup saat Ramadhan

Suasana malam karaoke K-pop dengan GoClub dan Friday Noraebang di Mbloc Space, Jakarta, Jumat (14/10/2022). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat mewajibkan seluruh tempat usaha hiburan di wilayahnya menutup sementara kegiatan dan aktivitasnya selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat Dedi Sumardi menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Industri hiburan wajib tutup satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," ucap Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sejumlah tempat hiburan yang tutup diantaranya, kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum.

Kendati demikian, Dinas Parekraf DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama Ramadhan hingga Idul Fitri, jika tempat usaha pariwisata itu berada di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial.

Baca juga: Tempat hiburan di Mataram dilarangan beraktivitas selama Ramadhan

"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan lima serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup),” kata Dedi.

Baca juga: Polresta Mataram ungkap tempat hiburan malam pekerjakan anak

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih boleh beroperasi selama Ramadan. Tempat usaha karaoke eksekutif boleh beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB dan karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB.

Adapun yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.