Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu tempat hiburan di Jakarta, Selatan, Holywings .
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan enam tersangka Holywings atas kasus berbau SARA
Berita Terkait
Menteri Investasi Bahlil dalami kasus perizinan Holywings Group
Sabtu, 16 Juli 2022 7:24
DPRD minta Pemkot Medan ungkap data usaha SIUP minuman alkohol
Rabu, 6 Juli 2022 5:48
Petinju Hero Tito kritis setelah bertanding vs James Mokoginta
Rabu, 2 Maret 2022 6:11
Polisi tangkap tersangka pengeroyokan anggota TNI
Sabtu, 2 November 2024 6:14
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus diskusi di Kemang
Selasa, 8 Oktober 2024 8:04
Cagub Pramono: Saya akan jadi pemimpin semua agama
Selasa, 8 Oktober 2024 5:24
Sudintamhut Jaksel tangani pohon tumbang di 3 lokasi
Kamis, 26 September 2024 7:44
PN Jaksel terbitkan surat untuk Pramono Anung maju Pilkada Jakarta 2024
Rabu, 28 Agustus 2024 8:48