Mataram (Antaranews NTB) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Oga D Darmawan mengatakan bahwa Ahmad Dhani tidak bisa ditahan dua kali.
"Penahanan itu tidak mungkin dua kali. Tidak mungkin di sini menerbitakan penahanan, di sana menerbitkan penahanan lagi, jadi ada dua. Nanti pemotongan masa penahanannya jadi dua kali juga kan," ujar Oga saat ditemui Antara di Rutan Cipinang, Rabu (6/2).
Oga juga tidak mempermasalahkan peminjaman tahanan, selama prosedurnya lengkap.
"Yang penting kita dari pihak rutan menyiapkan kalau memang tahanan tersebut dipinjam untuk dialihkan ke sana, selama surat-surat sudah ada dan lengkap, kita pasti mengizinkan," tambahnya.
Terkait apakah Dhani kapan Dhani akan dipindah, Oga mengatakan bahwa wewenang terkait hal tersebut ada ditangan kejaksaan.
"Pihak kejaksaan masih memproses. Intinya masih berkoordinasi Kejaksaan Negeri Jakarta dengan Kejaksaan Surabaya. Jadi kapan untuk pelaksanaannya kita tunggu saja."
Meski demikian Oga menyampaikan bahwa Dhani kemungkinan besar akan diberangkatkan ke Surabaya pada Kamis (7/2).
"Kemungkinan ya. Yang jelas besok harus melaksanakan sidang di Surabaya," pungkasnya.
Berita Terkait
Begini hasil real count Caleg Artis Uya Kuya hingga Ahmad Dhani
Sabtu, 17 Februari 2024 12:06
Tunggu hasil Pilpres, Ahmad Dhani bisa jadi lawan tangguh Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024
Rabu, 31 Januari 2024 17:47
Al Ghazali dan El Rumi resmi bergabung ke Gerindra
Jumat, 28 April 2023 6:18
Dewa 19 rilis video "Love is Blind"
Selasa, 4 April 2023 21:33
Kuasa hukum Ahmad Dhani anggap pengacara Once keliru
Sabtu, 1 April 2023 6:09
Penonton keluhkan akses keluar konser Dewa 19
Senin, 6 Februari 2023 9:06
Elvy Sukaesih duet bareng Mulan dan cium Ahmad Dhani
Minggu, 5 Februari 2023 7:17
Konser Dewa 19 sukses puaskan Baladewa Madiun
Selasa, 6 Desember 2022 6:00