Keenam WNA memiliki KTP-e karena perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang tercantum dalam pasal 63 ayat 1, kata Brigong di Palangka Raya, Rabu.
"Tapi, biarpun keenam WNA itu memiliki KTP-e, tetap tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Umum 2019. Orang yang masuk dalam DPT kan warga negara Indonesia (WNI)," tegas dia.
Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.
"Kalau untuk keberadaannya, empat WNA itu ada di Kota Palangka Raya, sedangkan dua orang lainnya di kabupaten. Saya lupa di mana tepatnya. Intinya ada enam orang WNA di Kalteng yang memiliki KTP-e," kata Brigong.
Mengenai perekaman KTP-e, Kepala Disdukcapil Kalteng itu menegaskan bahwa pihaknya optimistis mampu memenuhi target dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana Kemendagri menargetkan perekaman KTP-e minimal 95 persen dari jumlah penduduk yang diwajibkan.
Dia mengatakan sejauh ini perekaman KTP-e di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng telah mencapai 94 persen, sehingga tersisa 1 persen dari yang ditargetkan.
"Kami Yakin 1 persen itu mampu dituntaskan dalam satu atau dua pekan ke depan. Tidak sampai pada saat pelaksanaan pemilu 2019," ucap Brigong.
Dia juga mengaku bahwa peralatan perekaman KTP-e di seluruh kabupaten-kota se-Kalteng sejauh ini masih dalam kondisi baik. Bahkan bahan baku pembuatan KTP-e juga selalu disediakan Kemendagri.
"Baru-baru ini ada sekitar 12 ribu bahan baku KTP. Kalau untuk wajib KTP-e di Kalteng ada sekitar 1,7 juta jiwa. Kami optimisi, 95 persen dari jumlah wajib KTP-e itu terpenuhi," demikian Brigong.
Pewarta : Antara
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026