Mantan Dirut Allo Bank ditanya KPK terkait kronologi mesin EDC bank

id Indra Utoyo,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Bank BRI,Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank

Mantan Dirut Allo Bank ditanya KPK terkait kronologi mesin EDC bank

Mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Indra Utoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank Indra Utoyo mengaku ditanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.

“Kronologi,” ujar Indra yang juga menjadi tersangka kasus tersebut saat memberikan keterangan setelah diperiksa KPK sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tersebut mengatakan KPK menanyakan sebanyak enam pertanyaan kepadanya.

Ketika ditanya mengenai pertemuan dirinya dengan pihak swasta yang terlibat kasus mesin EDC bank, dia tidak menjawab pertanyaan tersebut. Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Baca juga: Anggota Komisi III mendesak KPK segera tetapkan tersangka korupsi haji

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Baca juga: Dirjen Hilman Latief mengaku diperiksa KPK soal regulasi ibadah haji

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.