Kemenhub memastikan segera susun tim percepatan penanganan ODOL

id Kemenbub, tim percepatan, penanganan, ODOL, logistik

Kemenhub memastikan segera susun tim percepatan penanganan ODOL

Arsip - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL) guna menciptakan sistem transportasi serta distribusi logistik nasional yang aman dan berkeselamatan.

"Pembentukan tim kecil ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kementeriannya telah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri tentang Tim Percepatan Penanganan Pelanggaran Lebih Muatan dan Lebih Dimensi.

Tujuan dari dibentuknya tim kecil itu untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi, katanya, menjelaskan.

Lebih lanjut ia mengatakan tim kecil itu juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah.

"Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan tim tersebut nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan. Adapun, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan termasuk merupakan aspirasi dari para pengemudi angkutan barang, melalui tim itu akan dilakukan peningkatan kualitas SDM Pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.

Baca juga: Menhub memperkuat transportasi Babel tunjang ekonomi berkelanjutan

"Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi," katanya, menjelaskan.

"Penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi," ujar dia.

Kementeriannya, menurut Aan, berharap hal itu menjadi bentuk kehadiran pemerintah bagi kesejahteraan pengemudi yang akhirnya akan mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Ia mengatakan kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan meliputi Komisi V DPR RI; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Menhub menekankan peran digitalisasi perkuat transportasi berkeselamatan

Selanjutnya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian Perhubungan

Berikutnya Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG), Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.