Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Muzihir mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi NTB untuk secepatnya melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hasil evaluasi itu harus disesuaikan. Misalnya perjalanan dinas harus dikurangi baik di dewan maupun di OPD. Begitu juga fisik kalau waktu mendesak ndak usah dikerjakan. Jadi harus disesuaikan oleh TAPD," ujar Muzakir dalam keterangannya di Mataram, Jumat.
Ia mengaku telah meminta TAPD untuk segera melakukan penyesuaian. Pasalnya, akibat hal tersebut, kegiatan rutin Sosialisasi Perda oleh wakil rakyat tertunda karena harus menunggu DPA penyesuaiannya tuntas.
"Makanya kita minta segera dilakukan penyesuaian. Akibat ini ndak jadi sosialisasi perda karena menunggu DPA nya disesuaikan dengan hasil evaluasi itu. Besok Senin DPA nya keluar hasil penyesuaian," kata Muzihir.
Baca juga: Pemprov NTB diminta sesuaikan anggaran perjalanan dinas dalam APBD-P 2025
Muzihir menegaskan, apapun yang dikoreksi Mendagri harus dilakukan oleh TAPD Pemprov NTB, sehingga tidak boleh ada hal lain.
"Harus apapun yang dikoreksi oleh Mendagri itu harus segera dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan maka eksekutif yang melanggar. Nantinya bisa jadi temuan," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal mengakui berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri atas APBD Perubahan 2025, dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan untuk ditetapkan menjadi ketetapan peraturan daerah (Perda). Hanya saja, perlu ada penyesuaian di beberapa pos anggaran.
"Meski hasil evaluasi APBD Perubahan 2025, sesuai dengan ketentuan, namun Kemendagri memberikan sejumlah catatan," ujarnya.
Baca juga: Pergeseran anggaran di APBD NTB 2025 untuk program strategis dan mendesak
Sejumlah catatan itu, sebut Faozal, di antaranya penyesuaian anggaran perjalanan dinas, anggaran belanja operasional, alat tulis kantor (ATK), dan lain-lain. Namun, dia tidak menjelaskan detail apakah penyesuaian itu lantaran anggaran perjalanan dinas terlalu besar atau sebaliknya.
"Catatan ini sedang kita lakukan untuk disesuaikan, terutama besaran porsi belanja-nya. Jadi, semua kita sesuaikan (Sekda, OPD, Gubernur dan Wagub)," tegas Faozal.
Sekda menjelaskan perjalanan dinas ini tidak bisa diukur kegiatannya. Namun dalam penyesuaian itu tentu TAPD akan melihat besaran belanja-nya.
"Yang namanya perjalanan belum bisa kita ukur. Semua. Jadi perjalanan dinas itu besaran belanja-nya dilihat. Porsi belanja-nya. Kalau memang berlebihan kita disesuaikan. Itu catatan Mendagri," terangnya.
Menurutnya, langkah penyesuaian berdasarkan evaluasi Mendagri tersebut dikarenakan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
"Temanya kan sekarang efisiensi," katanya.
Baca juga: Membedah dana BTT pada APBD NTB 2025