Gubernur NTB percepat reforma agraria di lahan eks HGU

id NTB,Gubernur NTB Iqbal,Sengketa Lahan ,Lombok Tengah

Gubernur NTB percepat reforma agraria di lahan eks HGU

Gubernur Nusa Tenggara Barat(NTB) Lalu Muhamad Iqbal bersama masa aksi di Mataram, Selasa (28/10/2025).( ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal memastikan melakukan percepatan perbaikan reforma agraria di lahan di eks HGU PT Tresno Kenangan di Desa Karang Sidemen dan Lantan, Kabupaten Lombok Tengah.

"Saya akan lakukan percepatan pembahasan di Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Insya Allah, Minggu depan saya panggil gugus tugas untuk membahas kembali," kata Iqbal di hadapan warga yang mengatasnamakan gerakan rakyat peduli (Gerap) di Mataram, Selasa.

Ia mengakui persoalan sengketa lahan ini tidak hanya terjadi di wilayah Karang Sidemen dan Lantan, Kabupaten Lombok Tengah tetapi juga terjadi di daerah-daerah lain di NTB.

"Selama ini masyarakat tidak pernah ikut dalam membahas. Saya akan mengundang masyarakat dan mendengarkan masukan yang disampaikan guna menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut," tegasnya.

Baca juga: Ombudsman atensi redistribusi 180 hektare eks-HGU di Lombok Tengah

Iqbal meminta masyarakat untuk bersabar, dan tetap bekerja sembari pemerintah daerah mencari formula terbaik dalam mengatasi persoalan sengketa lahan di Desa Karang Sidemen dan Lantan. Termasuk, dalam mengasi persoalan tambang ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah NTB dan krisis air yang terjadi di Gili Meno Kabupaten Lombok Utara.

"Kita tidak ingin memutuskan besok digugat lagi. Pasti ada yang puas dan tidak puas. Jadi, berikan kami waktu menyelesaikan," katanya.

‎Adapun lahan eks HGU yang dipersoalkan masyarakat mencapai 355 hektare, terdiri dari 182 hektare di Karang Sidemen dan 173 hektare di Lantan.

Lahan tersebut, menurut warga, sudah puluhan tahun tidak dikelola perusahaan dan seharusnya dapat dikembalikan untuk didistribusikan kepada masyarakat setempat.

Baca juga: Reforma agraria sumber kesejahteraan masyarakat di NTB

Selain itu dalam pertemuan dengan warga, Iqbal menegaskan tidak akan mengeluarkan keputusan melakukan moratorium tambang lantaran banyak tambang ilegal.

"Nggak bisa di moratorium karena sudah ilegal. Kalau ilegal ya dihentikan harus di setop bukan di moratorium. Maksud moratorium itu kan dihentikan sementara terus boleh ilegal lagi kegiatannya, kan nggak begitu," terang Iqbal.

Namun berapa jumlah tambang ilegal yang telah didata, Iqbal mengaku belum mengetahui berapa jumlah tambang ilegal yang ada di NTB.

"Saya belum punya data yang presisi terkait berapa jumlahnya. Yang jelas kita tahu banyak tambang ilegal di NTB ini mulai Pulau Lombok sampai Pulau Sumbawa," katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.