Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi yang masuk kategori istimewa dengan skor nilai 91,85.
Penetapan tersebut disampaikan Analisis pemberantasan Tipikor KPK RI Aris Dedi Arham setelah melakukan penilaian akhir selama 2 hari bersama tim di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Analisis pemberantasan Tipikor KPK RI Aris Dedi Arham memberikan apresiasi terhadap kerja keras yang telah dilakukan Pemerintah Kota Mataram bersama masyarakat dalam memenuhi dan mengimplementasikan indikator antikorupsi selama 6 bulan sebagai komitmen mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
"Namun, kami berharap apa yang menjadi catatan-catatan MCP (Monitoring Center for Prevention) oleh tim, dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Mataram masuk nominator penilaian kota percontohan antikorupsi
Sementara itu, Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana yang ditemui setelah kegiatan tersebut mengatakan, keberhasilan Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi merupakan hasil kerja kolektif jajaran Pemerintah Kota Mataram.
"Keberhasilan yang diraih menjadi hasil proses panjang asesmen yang dilakukan KPK RI sejak tahun 2024. Jadi, kita patut bangga karena di Indonesia hanya tiga daerah," katanya.
Baca juga: KPK formalkan pendidikan antikorupsi cegah regenerasi koruptor sejak dini
Selama satu tahun, katanya, Pemerintah Kota Mataram melalui organisasi perangkat daerah (OPD) membangun kepercayaan masyarakat melalui kinerja, menjaga integritas sebagai aparat masyarakat.
Hal itu bisa menjadi tolok ukur seberapa besar kepercayaan publik hadir agar pemerintah bisa bekerja lebih baik dan termotivasi, serta membuat inovasi lebih baik lagi bagi masyarakat.
"Keberhasilan hari ini, menjadi tantangan kami ke depan untuk terus menjaga layanan dan tingkat kepercayaan publik," katanya.
Terkait dengan itu, untuk menjaga Kota Mataram sebagai percontohan kota antikorupsi, pihaknya akan terus memberikan perhatian pada catatan KPK terhadap dokumen dan teknis yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.
Baca juga: Lombok Tengah perkuat pencegahan korupsi
Catatan beberapa OPD yang nilai MCP dari KPK RI masih di bawah 50 dan yang di atas 50 akan terus dimatangkan.
Selain itu, lanjut wali kota, Pemerintah Kota Mataram juga membuka ruang untuk pengawasan partisipasi masyarakat melalui kanal-kanal atau saluran sudah ada.
Masyarakat kini sangat kritis memberikan ide gagasan sehingga pemerintah kota juga harus beradaptasi dan tidak boleh alergi terhadap itu.
"Justru kami harus berikan ruang lebih banyak, baik itu kritikan soal infrastruktur maupun tata kelola pemerintahan," katanya.
