Menhaj larang kepala daerah Jadi petugas Haji 2026

id petugas haji,petugas haji daerah,kementerian haji dan umrah,menhaj,kemenhaj,haji 2026,ibadah haji,irfan yusuf

Menhaj larang kepala daerah Jadi  petugas Haji 2026

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf (kiri) memberi sambutan saat pembukaan Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

Surabaya (ANTARA) - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan jajaran kepala daerah dilarang menjadi petugas haji daerah pada operasional haji 2026 guna menjamin profesionalisme serta optimalisasi pelayanan kepada jamaah.

“Tahun ini Insya Allah tidak boleh, kami ingin memaksimalkan pelayanan kepada para jamaah haji agar mereka bisa beribadah dengan tenang,” kata Menhaj Irfan Yusuf usai membuka kegiatan Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) 2026 di Asrama Haji Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Gus Irfan, sapaan akrabnya, menjelaskan kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab struktural yang padat. Sehingga, lanjutnya, dikhawatirkan para kepala daerah tidak dapat memberikan dedikasi penuh apabila merangkap sebagai PHD di lapangan.

Baca juga: Menhaj Irfan tegaskan tak ada titipan dalam pengadaan Haji

Menurut dia, peran petugas haji, terutama di daerah, sangat krusial karena menuntut kehadiran penuh serta fokus dalam mendampingi jamaah selama menjalankan ibadah dari wilayah asal hingga ke Tanah Suci.

Oleh karena itu Menhaj menegaskan seleksi petugas haji daerah tahun ini dilakukan secara ketat untuk memperoleh sumber daya manusia yang benar-benar siap dan profesional.

“Saya pernah mendapat pertanyaan dari seorang kepala daerah, namun posisi tersebut memang cukup sulit jika harus memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah karena masih memiliki kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Menhaj.

Baca juga: Mataram dapat kuota tiga petugas haji pada musim haji 2026

Selain itu Menhaj mengingatkan kepada seluruh peserta seleksi bahwa status sebagai petugas haji membawa konsekuensi dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas haji yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan tugas.

“Jika terjadi pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi pemulangan ke Tanah Air sebelum operasional haji berakhir,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.

Baca juga: Kuota haji NTB bertambah 1.299 orang di 2026

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.