Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan sinyal kuat terhadap kebijakan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), tidak akan diberlakukan saat libur Lebaran/Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Meski pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB sudah menyampaikan WFH untuk mengurai kemacetan arus mudik dan balik, kami di Mataram memilih untuk tetap masuk seperti biasa secara fisik di kantor," kata Kepala Bagian Organisasi dan Tata Kelola (Ortal) Setda Kota Mataram Arifuddin di Mataram, Senin.

Hal itu disampaikan menyikapi pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Baca juga: Kabar gembira! THR dan gaji ke-13 ASN Mataram segera cair

Surat Edaran tersebut mengatur tentang sistem kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) untuk ASN pada tanggal 16 dan 17 Maret serta 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Namun, dalam pelaksananya, Menteri PANRB mengimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif.

Terhadap hal itu, lanjut Arifuddin, kemungkinan Pemerintah Kota Mataram tidak menerapkan WFH seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya dengan pertimbangan kondisi di wilayah dan prioritas memberikan layanan masyarakat.

Baca juga: Telat masuk kerja saat puasa, TPP ASN Mataram dipotong

Ia mengatakan, kondisi topografi dan karakteristik wilayah Kota Mataram tidak mengalami kemacetan parah yang bisa menjadi alasan utama kebijakan WFH.

"Tidak adanya kendala mobilitas bagi para pegawai untuk membuat opsi WFH, sehingga WFH dinilai kurang relevan untuk kami terapkan," katanya.

Selain faktor wilayah, katanya, aspek penilaian kinerja menjadi perhatian serius sehingga ada kekhawatiran terkait efektivitas pemantauan absensi dan pembagian tugas jika WFH diterapkan.

"Kita harus mempertimbangkan bagaimana penilaian kinerja nanti, bagaimana sistem absensi, serta siapa saja yang harus masuk atau boleh di rumah. Itu pertimbangan yang lumayan susah," katanya.

Baca juga: Jam kerja ASN Mataram dipangkas 4,5 Jam saat Ramadhan

Sementara menyinggung jika ada pegawai yang mungkin ingin memperpanjang waktu di kampung halaman (mudik), pihaknya menyarankan agar pegawai tersebut memanfaatkan skema cuti tahunan daripada berharap pada kebijakan WFH.

"Sesuai aturan, kuota pegawai yang diperbolehkan cuti dalam waktu bersamaan dibatasi maksimal 5 persen dari total jumlah pegawai di masing-masing instansi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram mengajak ASN saling memaafkan sambut Ramadhan
 



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026