Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan perubahan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026 dan propemperda 2027 untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan hukum. 

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Ramdan dalam sidang paripurna di Lombok Tengah, Rabu mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  bersama pemerintah daerah terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk sebagai usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

"Ada empat ranperda usulan dari DPRD pada perubahan propemperda 2026," katanya.

Adapun empat ranperda tersebut di antaranya Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

"Dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah," katanya.

Sedangkan usulan perubahan Propemperda Tahun 2026 dari pemerintah daerah terdiri atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perindustrian Kabupaten Lombok Tengah dan Ranperda tentang Penyesuaian Hukuman Pidana dalam Peraturan Daerah.

Sementara itu, Ranperda usul Propemperda Tahun 2027 dari DPRD Kabupaten Lombok Tengah di antaranya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ranperda tentang Pemanfaatan Sempadan Jalan untuk Usaha Komersial.

"Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ranperda tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan," katanya.

Sedangkan Pemerintah Daerah Lombok Tengah mengusulkan tiga Ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2027 di antaranya Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2027–2037

"Dan Ranperda tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026