Lombok Utara gelar pencanangan BBRGRM dan HKG PKK

id Lombok Utara,BBGRM

Lombok Utara gelar pencanangan BBRGRM dan HKG PKK

Penandatanganan nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Provinsi NTB dengan Pemkab Lombok Utara tentang Penguatan Koordinasi Penyelenggara Pelaksana Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Foto Humaspro KLU)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menggelar upacara setiap bulan, kali ini dirangkai dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-16 dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-47, di halaman kantor Camat Pemenang, Jumat (21/6).

Upacara paripurna dan pencanangan BBGRM ditandai dengan pemukulan gong dan pelepasan burung merpati. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera Bupati Lombok Utara, H Najmul Akhyar.

Hadir dalam acara tersebut Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTB Syarwan, Sekda Kabupaten Lombok Utara,H Suardi, Kapolres Lombok Utara, AKBP Herman Suriyono, Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Utara, Hj Rohani Najmul Akhyar, para staf ahli, para asisten, kepala OPD, para camat, ASN Lingkup Pemkab Lombok Utara, serta pelajar.

Bupati Najmul dalam amanat upacaranya menyampaikan penunjukkan Kecamatan Pemenang sebagai tempat pelaksanaan kegiatan merupakan suatu penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh Desa Pemenang Barat, sebagai juara satu lomba desa tingkat Kabupaten Lombok Utara yang nantinya mengikuti lomba di tingkat Provinsi NTB.

Lebih lanjut, dikatakannya, gotong-royong tumbuh dan berkembang sebagai nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.

"Kami mengajak kita semua agar menanamkan sifat gotong royong untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. BBGRM merupakan momentum untuk mengingatkan kita tentang pentingnya gotong royong, terutama bagi generasi penerus bangsa," katanya.

Dengan diterbitkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan semangat baru kepada desa melalui desa membangun dan membangun desa. Menempatkan desa sebagai subyek pembangunan yang menjadi domain pemerintah.

Pembangunan desa merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan mendasar.