LPA NTB mendampingi korban pelecehan seksual guru bimbel

id lpa ntb,pendampingan korban,korban pencabulan

LPA NTB mendampingi korban pelecehan seksual guru bimbel

Koordinator Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi (kanan) ketika turut hadir dalam rilis kasus pencabulan di Mapolda NTB, Senin (29/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Baca juga: Guru bimbel di Mataram cabuli tujuh siswanya
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat, memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berprofesi sebagai guru bimbingan belajar (bimbel), berinisial ECP (30).

Koordinator Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi di Mataram, Senin, mengatakan, tujuan pendampingan kepada korban yang masih dibawah umur agar tidak menjadi kasus yang berulang di kemudian hari.

"Supaya kasus ini tidak terulang lagi, pendampingan kita berikan kepada korban," katanya.

Menurut Joko, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini merupakan biang permasalahan yang menyebabkan munculnya bibit homoseksual atau penyakit menyukai sesama jenis.

Karena itu, Joko menganggap perlu adanya upaya pencegahan sejak dini. Tidak hanya dengan rutin memberikan penyuluhan kepada anak-anak, pendampingan terhadap korban juga sangat penting.

"Seperti profil si pelaku ini (ECP), dia pernah menjadi korban ketika masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar dan sekarang dia jadi pelaku," ujarnya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap dari adanya laporan orang tua korban. Dalam penanganannya, tujuh anak menjadi korban pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai guru bimbel di Kota Mataram ini melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan uang kepada korban. Setelah menerima uang, korban dipengaruhi oleh pelaku dengan mengajak nonton film porno melalui telepon pintarnya.

Kini pelaku yang diketahui berasal dari Cianjur, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda NTB.

Kasusnya ditangani Tim Subdit IV Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.