Mataram (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mensinergikan langkah dengan aparat penegak hukum dalam rangka menegakkan rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Achris Sarwani, di Mataram, Jumat, mengatakan, selaku otoritas sistem pembayaran, berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menekan dan memberantas peredaran uang tidak asli di NTB.
"Salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, termasuk kepada para penegak hukum," katanya.
Pihaknya juga juga sudah menyelenggarakan "Focus group discussion" membahas upaya penegakan kedaulatan rupiah sebagai simbol negara, bersama dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian Daerah NTB, Kejaksanaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di NTB, serta Hakim Peradilan Umum di NTB.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, memberikan edukasi tentang cara mencintai uang rupiah dengan metode "5 jangan", yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin, menyatakan penegakan hukum terkait mata uang terutama pemalsuan uang memerlukan perhatian khusus karena kejahatan tersebut memberi efek yang luar biasa bagi perekonomian dan martabat bangsa.
Kepala Pengadilan Tinggi NTB, H. Kresna Menon, juga menyampaikan bahwa dalam rangka memutus suatu perkara, termasuk perkara pemalsuan rupiah, hakim diharapkan untuk mempertimbangkan legal hukum, sosial hukum, moral hukum.
"Sebab, keputusan pengadilan sangat berpengaruh terhadap tegaknya wibawa negara dan meningkatnya kepercayaan masyarakat," katanya.
Berdasarkan catatan Bank Indonesia, beberapa kasus tindak pidana pengedaran uang palsu terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Solo (Jawa Tengah), Bajawa NTT, NTB, dan Jember (Jawa Timur).
Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan hukuman kepada tersangka hingga 14 tahun penjara. Dan di Pengadilan Negeri Bajawa NTT, dengan kasus serupa telah memutuskan hukuman 10 tahun penjara.
Beratnya hukuman bagi pelaku pemalsuan uang tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Hal itu sekaligus juga akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan pemalsuan uang.
Berita Terkait
Qomar: TGB belum tentukan sikap dukungan di Pilkada NTB 2024
Jumat, 19 April 2024 20:07
Program pompanisasi di Lombok Tengah dukung ketahanan pangan
Jumat, 19 April 2024 18:03
Pemkot Bima matangkan persiapan Pawai Rimpu Mantika masuk KEN
Jumat, 19 April 2024 18:00
Mantan Gubernur NTB bertemu Bupati Lombok Tengah, apakah terkait Pilkada 2024?
Jumat, 19 April 2024 14:50
Catatan Pj Gubernur NTB dan Dirgahayu ke-66 Kabupaten Lombok Barat
Jumat, 19 April 2024 12:46
Total pemudik di Bandara Lombok capai 115 ribu selama libur Lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 12:19
Sebanyak 26 ribu hektare tanaman padi di Lombok Tengah telah dipanen
Jumat, 19 April 2024 12:17
DPRD dukung peningkatan produksi UMKM di Lombok Tengah
Jumat, 19 April 2024 12:15