Mataram (ANTARA) - Komisi II DPR segera membahas wacana penyempurnaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tengah digagas berbagai elemen masyarakat Indonesia.

   "Kami akan segera membahas wacana penyempurnaan UU 32 itu sesuai aspirasi yang berkembang di tengah kehidupan bermasyarakat," kata anggota Komisi II DPR, Nanang Samudra, kepada wartawan di Mataram, Senin.

   Nanang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB.

   Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB itu mengatakan, wacana penyempurnaan UU 32 itu masih harus digulir agar berbagai pihak ikut membahasnya.

   Salah satu bagian yang hendak disempurnakan yakni penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dalam tugas dan fungsinya di bidang pembinaan para kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. 

   Gubernur juga akan diberi peran pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota disertai pemberian "reward and punishmant".

   Wacana lainnya terkait penyempurnaan UU Pemerintahan Daerah itu yakni, pemilihan gubernur yang tidak harus dilakukan secara langsung tetapi cukup dipilih oleh anggota DPRD.

Kecuali kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, yang masih harus dipilih secara langsung oleh rakyat karena memiliki wilayah teritorial dan berurusan langsung dengan masyarakat.

Juga berkembang wacana, wakil kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tidak harus dipilih secara langsung oleh rakyat, karena akan ditunjuk dari PNS senior. 

Berbagai wacana yang mengarah kepada upaya penyempurnaan UU Pemerintahan Daerah, yang kini tengah dibahas berbagai elemen masyarakat Indonesia itu nantinya akan dituangkan dalam perubahan UU 32 beserta Peraturan Pemerintah (PP).

   "Belakangan ini upaya penyempurnaan UU 32 tahun 2004 itu gencar dilakukan, termasuk di tingkat pusat, dan Komisi II DPR akan mengakomodasikan berbagai aspirasi terkait penyempurnaan UU 32 itu," ujar Nanang. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026