Jakarta (ANTARA) - Amnesty International Indonesia menyebut Veronica Koman yang ditetapkan sebagai tersangka bukan akar masalah rasial, melainkan beberapa anggota TNI yang mengucapkan kata rasial dan kepolisian menggunakan kekuatan berlebihan di asrama mahasiswa Surabaya.
"Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polda Jatim gandeng interpol kejar Veronica Koman
Ia mempertanyakan siapa pihak yang telah terprovokasi sehingga melanggar hukum oleh perkataan Veronica di media sosial seperti yang dituduhkan Polda Jatim.
Menurut Usman Hamid, kepolisian justru harus fokus mencari penghasut warga yang datang mengepung dan melakukan persekusi disertai tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Baca juga: Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka hoaks
"Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya," kata Usman Hamid.
Apabila informasi Veronica Koman dianggap tidak akurat, polisi dinilai sebaiknya memberikan klarifikasi, bukan malah menetapkan aktivis itu sebagai tersangka.
Ia khawatir dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka karena mencuit tetang Papua, akan menimbulkan ketakutan pihak lain dalam mengutarakan pendapatnya di ruang publik.
"Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Polri harus memastikan jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial," ucap Usman Hamid.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Rabu, mengatakan Veronica yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di AMP Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat.
Berita Terkait
Keputusan Mahfud mundur sangat patut dihormati
Kamis, 1 Februari 2024 18:00
MRP sampaikan masukan dari keputusan kultural ke Menko Polhukam
Sabtu, 6 Agustus 2022 6:23
Amnesty menyoroti oknum polisi lakukan penyiksaan tidak diproses hukum
Rabu, 26 Juni 2019 9:21
Mahfud MD menerima dokumen daftar tahanan politik di Papua dari BEM UI
Senin, 17 Februari 2020 14:32
Polda Jatim terbitkan DPO untuk Veronica Koman
Jumat, 20 September 2019 12:50
Polda Jatim telusuri transaksi keuangan rekening Veronica Koman
Selasa, 10 September 2019 15:08
Polda Jatim gandeng interpol kejar Veronica Koman
Rabu, 4 September 2019 21:29
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka hoaks
Rabu, 4 September 2019 16:03