Padang, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk menyikapi berlakunya Undang-Undang KPK yang baru setelah dilakukan revisi oleh pemerintah bersama DPR.
"Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pasca-Undang-undang berlaku karena ada sejumlah kewenangan KPK yang berkurang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu usai workshop kolaborasi antikorupsi lewat Radio yang diselenggarakan Kanal KPK Radio/TV dan Indonesia persada Id.
Menurut Febri pihaknya akan tetap melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi namun yang menjadi persoalan apakah akan bisa sekuat sebelumnya itu yang akan dilihat karena dengan adanya UU yang baru ada sejumlah pembatasan.
Baca juga: Pengamat: UU KPK secara otomatis berlaku
Ia menyebutkan sebelumnya sudah ada 120 operasi tangkap tangan dan di rancangan UU yang baru ada 26 poin serta sejumlah pertentangan.
"Akan tetapi pihaknya memastikan tetap menjalankan tugas seperti biasa dan hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka," kata dia.
Febri menyampaikan dengan adanya UU yang baru ada sejumlah prosedur yang harus diubah seperti surat perintah penyidikan yang tidak lagi ditandatangani oleh pimpinan.
Baca juga: Mahasiswa: dialog dengan presiden harus berlangsung terbuka
Ia mengatakan UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan terkait Perppu ia mengatakan hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan presiden.
Kalau presiden tidak mau ya tetap tidak bisa, semua tergantung presiden apakah ingin mengambil perppu untuk penyelamatan pemberantasan korupsi, kata dia.
Ia memastikan KPK akan tetap bertugas memberantas korupsi sesuai aturan dan mengelola harapan publik yang tinggi agar pelaku korupsi bisa diproses.
Baca juga: Jokowi: Jangan ragukan komitmen saya kepada demokrasi
Berita Terkait
Ombudsman soroti sejumlah layanan publik
Kamis, 10 Agustus 2023 16:31
Polisi tangkap seorang pria perkosa adik iparnya
Selasa, 27 Oktober 2020 11:47
Harimau sumatera ditangkap seusai terkam sejumlah ternak
Kamis, 23 Juli 2020 19:25
Tukang ojek cabuli wanita di WC Umum sambil mengancam "kamu harus diam, nanti saya bunuh"
Jumat, 17 Juli 2020 19:37
Mahasiswa asal Minangkabau terdampak "lockdown" di Sudan
Senin, 11 Mei 2020 0:26
Penumpang pesawat Air Asia dirujuk ke RSUP M Djamil meninggal
Selasa, 17 Maret 2020 7:34
Bonsai Rp100 juta dipamerkan di pameran jemur bonsai 2020
Jumat, 6 Maret 2020 20:29
Special Olympics Indonesia membekali siswa difabel bidang olahraga
Sabtu, 22 Februari 2020 9:05