Jalan Berliku Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020 Oleh Heri Darmawan

id Pilkada,Kota Depok

Jalan Berliku Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020 Oleh Heri Darmawan

Heri Darmawan PPK Sukmajaya-Depok

Mataram (ANTARA) - Sepuluh bulan lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar, tepatnya tanggal 23 September 2020, Pilkada akan digelar secara serentak di 270 daerah, kini tahapan Pilkada memasuki pengumuman pesyaratan calon perseorangan atau independen.

Persyaratan bagi bakal calon perseorangan sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota yang akan menggelar pelaksanaan Pilkada 2020 ini, pengumuman persyaratan calon diumumkan di berbagai media masa lokal, web site KPU masing masing kabupaten/kota atau meme menarik melalui media sosial.

Pengumuman persyaratan calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota dengan cara yang cukup gencar ini, dipastikan akan tersampaikan ke para bakal calon perseorangan yang mempunyai kemampuan memimpin daerah namun tidak mempunyai dukungan dari Partai Politik.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan di Pilkada 2020 yaitu, Memenuhi batas jumlah dukungan masyarakat yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota dengan dilampirkan surat dukungan berupa folmulir B-1 KWK disertai dengan e-KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

Batas jumlah dukungan yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU/PKPU nomor 18 tahun 2019, yakni 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagai contoh Kota Depok, Jawa Barat yang jumlah DPT nya berkisar 1,3 juta (terhitung saat pemilihan legislatife tahun 2019) maka jumlah pendukung untuk bakal calon perseorangan sedikitnya 6,5 persen.

Dan jumlah dukungan tersebar di setengah jumlah Kecamatan dalam satu Kabupaten/kota, untuk Kota Depok karena jumlah Kecamatannya berjumlah 11 maka jumlah dukungan harus berada di enam Kecamatan.

Selain jumlah batas pendukung, bakal calon perseorangan akan dihadapi dengan beberapa administrasi yang wajib dilakukan, seperti masyarakat yang mendukung bakal calon perseorangan wajib mengisi folmulir dukungan yakni B-1 KWK dan melampirkan e-Ktp.

Seusai mendapat dukungan dari masyarkat tersebut, maka bakal calon perseorangan wajib menyalin ke softcopy yang disediakan oleh KPU dengan nama SILON (Informasi Pencalonan) PEMILU, dan disalin berdasarkan dengan nomor urut pendukung.

Pendukung yang terdaftar sesuai dengan nomor urut di SILON harus sesuai dengan nomor urut hardcopy berupa folmulir B-1 KWK yang akan diberikan ke KPU, lalu hardcopy juga wajib di fotocopy atau dirangkap sebanyak dua lembar.

Bayangkan jika Kota Depok untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan sedikitnya berkisar ada 84 ribu maka jika ditambah dua rangkap maka berkisar 252 ribu lembar atau berjumlah 504 Rim kertas yang akan diberikan ke KPU kabupaten/kota.

Dan bagi bakal calon perseorangan akan terasa berat memenuhi persyaratan yang diberikan oleh KPU, bahkan akan membuka peluang bakal calon perseorangan berbuat curang untuk memenuhi persyaratan tersebut, misal untuk mendapatkan e-KTP bisa saja terpenuhi, namun untuk pengisian folmulir B-1 KWK akan mendapatkan permasalahan sehingga tanda tangan pendukung di folmulir B-1 KWK bisa terjadi pemalsuan.

Pemalsuan tanda tangan pendukung walaupun tidak dijelaskan sanksinya di dalam PKPU nomor 18 tahun 2019 tetapi bisa dilihat pada peraturan lainnya yakni KUHAP, dengan kata lain akan kena tindak pidana.

Persyaratan untuk bakal calon perseorangan tersebut dianggap menghambat munculnya bakal calon dari unsur perseorangan, hambatan ini akan berdampak pada kurangnya kualitas pemimpin yang dihasilkan oleh pemilu atau proses demokrasi yang dilaksanakan di Negara Indonesia.

Sehingga tertutupnya peluang-peluang dari unsur professional, dan kader Partai akan lebih terbuka lebar menempati pucuk pimpinan di setiap daerah. Seperti yang diketahui, bahwa kader Partai yang mempunyai latar belakang di politik akan berpengaruh besar dengan keputusan-keputusan yang akan diambil, jika kelak menjadi pimpinan Kabuaten/kota.

Heri Darmawan
PPK Sukmajaya-Depok dan Jurnalis