BPJamsostek bersinergi dengan Kejari Bima-Dompu mengingatkan pengusaha
Rabu, 12 Februari 2020 17:42 WIB
Kepala BPJamsostek Cabang Perintis Bima, Iguh Bimantoroyudo (baju putih), menyerahkan surat kuasa hukum kepada Kepala Kejari Bima, Suroto (kiri dua), di kantor Kejari Bima, NTB. (ANTARA/HO/Humas BPJamsostek)
Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang kini disebut BPJamsostek menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Bima, dan Kejari Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam rangka mengingatkan para pengusaha akan kewajibannya memenuhi hak para pekerja.
"Kami akan selalu berkolaborasi dengan pihak manapun demi kepentingan pekerja agar hak-haknya bisa diterima oleh para pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono, di Mataram, Rabu.
Sinergitas tersebut, kata dia, dikuatkan dengan penyerahan delapan surat kuasa hukum (SKK) ke Kejari Bima, dan 2 SKK ke Kejari Dompu.
SKK tersebut diserahkan kepada Kepala Kejari Bima, Suroto, di kantor Kejari Bima, pada 5 Februari 2020. Pada hari yang sama, kepala Kejari Dompu, Edi Nursapto, juga menerima SKK dari BPJamsostek. Kepala BPJamsostek Cabang Perintis Bima, Iguh Bimantoroyudo (kanan dua), menyerahkan surat kuasa hukum kepada Kepala Kejari Dompu, Edi Nursapto (kanan dua), di kantor Kejari Dompu, NTB. (ANTARA/HO/Humas BPJamsostek)
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Perintis Bima, Iguh Bimantoroyudo mengatakan, penyerahan SKK sebagai bentuk penerima kuasa yang berhak memanggil pimpinan perusahaan, menandatangani surat-surat dan berita acara serta memberikan teguran dan/atau peringatan pada pimpinan perusahaan.
Dengan harapan, perusahaan bisa segera melaksanakan kewajibannya dan patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Dengan penyerahan SKK tersebut, kita berharap ada kerja sama yang baik dari perusahaan di Bima dan Dompu," ujarnya.
Penyerahan SKK, kata dia, juga sebagai wujud kerja sama kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar perusahaan-perusahaan dapat mentaati aturan yang berlaku.
Contohnya, perusahaan wajib belum daftar (PWBD), perusahaan tidak menunggak iuran, tidak melaporkan upah di bawah upah minimum kabupaten/kota dan tidak mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya.
"Kami akan selalu berkolaborasi dengan pihak manapun demi kepentingan pekerja agar hak-haknya bisa diterima oleh para pekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Sony Suharsono, di Mataram, Rabu.
Sinergitas tersebut, kata dia, dikuatkan dengan penyerahan delapan surat kuasa hukum (SKK) ke Kejari Bima, dan 2 SKK ke Kejari Dompu.
SKK tersebut diserahkan kepada Kepala Kejari Bima, Suroto, di kantor Kejari Bima, pada 5 Februari 2020. Pada hari yang sama, kepala Kejari Dompu, Edi Nursapto, juga menerima SKK dari BPJamsostek. Kepala BPJamsostek Cabang Perintis Bima, Iguh Bimantoroyudo (kanan dua), menyerahkan surat kuasa hukum kepada Kepala Kejari Dompu, Edi Nursapto (kanan dua), di kantor Kejari Dompu, NTB. (ANTARA/HO/Humas BPJamsostek)
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Perintis Bima, Iguh Bimantoroyudo mengatakan, penyerahan SKK sebagai bentuk penerima kuasa yang berhak memanggil pimpinan perusahaan, menandatangani surat-surat dan berita acara serta memberikan teguran dan/atau peringatan pada pimpinan perusahaan.
Dengan harapan, perusahaan bisa segera melaksanakan kewajibannya dan patuh pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Dengan penyerahan SKK tersebut, kita berharap ada kerja sama yang baik dari perusahaan di Bima dan Dompu," ujarnya.
Penyerahan SKK, kata dia, juga sebagai wujud kerja sama kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar perusahaan-perusahaan dapat mentaati aturan yang berlaku.
Contohnya, perusahaan wajib belum daftar (PWBD), perusahaan tidak menunggak iuran, tidak melaporkan upah di bawah upah minimum kabupaten/kota dan tidak mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya.
Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Lombok Timur musnahkan BB 75 perkara, 163 gram sabu dan 1 kg ganja
11 February 2026 15:42 WIB
Kasus dana hibah PKK Dompu menggantung, Kejari tunggu hasil audit kerugian Negara
11 February 2026 14:31 WIB
Puluhan aktivis aksi dugaan gratifikasi mobil Pajero mantan Kajari Lombok Timur
03 February 2026 11:19 WIB
Kejari Dompu tunggu hasil Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Hibah PKK
27 January 2026 21:00 WIB
Dana dikembalikan Rp99 Juta, Kejari Lombok Tengah setop penyelidikan dugaan korupsi KONI
26 January 2026 18:00 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Pengelolaan sampah Nasional naik ke 24,95 persen, Target 100 persen masih jauh
11 February 2026 17:18 WIB
Sebanyak 1,67 juta orang diprediksi padati Ketapang--Gilimanuk pada Lebaran
11 February 2026 6:40 WIB