Warga Lombok Tengah masih dilarang gelar "nyongkolan"
Rabu, 8 Juli 2020 16:46 WIB
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, belum memperbolehkan masyarakatnya menggelar salah satu tradisi pernikahan adat budaya suku Sasak, yakni "nyongkolan", di tengah pandemi COVID-19.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho yang ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan kesepakatan bersama pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang telah didukung oleh tokoh adat setempat.
"Jadi kami dari polres, kodim, pemda, pejabat forkopimda lainnya, sudah sepakat, tokoh-tokoh adat di sana juga mendukung. Karena ini bukan masalah menghalangi budaya atau kebiasaan masyarakat, tapi ini untuk mencegah penularan COVID-19," kata Esty.
Bahkan setiap desa di Kabupaten Lombok Tengah, jelasnya, dengan kesadaran masyarakat yang tinggi akan bahaya penularan COVID-19, sudah jauh hari sebelumnya menjalankan aturan demikian.
"Rata-rata Lombok Tengah sudah punya aturan desa untuk 'nyongkolan'. Jadi saya melihat di Lombok Tengah sudah tertib," ujarnya.
Salah satu pertimbangan kuat munculnya kebijakan tersebut, terkait protokol pencegahan penularan COVID-19 yang masih sulit diterapkan.
"Jadi pernikahannya boleh, tapi 'nyongkolan' belum bisa, karena kita ketahui bersama 'nyongkolan' ini melibatkan banyak orang, sulit kami prediksi jumlah yang turun itu berapa banyak," ucapnya.
Namun demikian, kebijakan ini tidak selamanya akan diterapkan. Melainkan pihaknya bersama pemerintah dan juga tokoh adat setempat masih berusaha mencari cara agar "nyongkolan" dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Mungkin ke depannya boleh dengan catatan khusus tapi tentunya dengan menerapkan protokol COVID-19, pelan-pelan," kata Esty.
Dalam adat budaya suku sasak, tradisi "nyongkolan" menjadi rangkaian yang wajib dilaksanakan dalam proses pernikahan. Menurut tradisi, "nyongkolan" menjadi puncak dari tahapan ritual pernikahan adat budaya suku Sasak.
Acaranya digelar dengan mengarak kedua mempelai layaknya seorang raja dan ratu dengan iringan musik tradisional khas Suku Sasak, "gendang beleq". Tujuannya digelar untuk memperkenalkan pasangan pengantin tersebut kepada masyarakat.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho yang ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan kesepakatan bersama pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang telah didukung oleh tokoh adat setempat.
"Jadi kami dari polres, kodim, pemda, pejabat forkopimda lainnya, sudah sepakat, tokoh-tokoh adat di sana juga mendukung. Karena ini bukan masalah menghalangi budaya atau kebiasaan masyarakat, tapi ini untuk mencegah penularan COVID-19," kata Esty.
Bahkan setiap desa di Kabupaten Lombok Tengah, jelasnya, dengan kesadaran masyarakat yang tinggi akan bahaya penularan COVID-19, sudah jauh hari sebelumnya menjalankan aturan demikian.
"Rata-rata Lombok Tengah sudah punya aturan desa untuk 'nyongkolan'. Jadi saya melihat di Lombok Tengah sudah tertib," ujarnya.
Salah satu pertimbangan kuat munculnya kebijakan tersebut, terkait protokol pencegahan penularan COVID-19 yang masih sulit diterapkan.
"Jadi pernikahannya boleh, tapi 'nyongkolan' belum bisa, karena kita ketahui bersama 'nyongkolan' ini melibatkan banyak orang, sulit kami prediksi jumlah yang turun itu berapa banyak," ucapnya.
Namun demikian, kebijakan ini tidak selamanya akan diterapkan. Melainkan pihaknya bersama pemerintah dan juga tokoh adat setempat masih berusaha mencari cara agar "nyongkolan" dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Mungkin ke depannya boleh dengan catatan khusus tapi tentunya dengan menerapkan protokol COVID-19, pelan-pelan," kata Esty.
Dalam adat budaya suku sasak, tradisi "nyongkolan" menjadi rangkaian yang wajib dilaksanakan dalam proses pernikahan. Menurut tradisi, "nyongkolan" menjadi puncak dari tahapan ritual pernikahan adat budaya suku Sasak.
Acaranya digelar dengan mengarak kedua mempelai layaknya seorang raja dan ratu dengan iringan musik tradisional khas Suku Sasak, "gendang beleq". Tujuannya digelar untuk memperkenalkan pasangan pengantin tersebut kepada masyarakat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemarin, Lapas Lobar siap tampung Agus, kasus pungutan liar hingga pengaturan tradisi Nyongkolan
18 December 2024 7:51 WIB, 2024
Tradisi nyongkolan di Lombok Timur diatur agar tak ganggu kenyamanan warga
17 December 2024 18:38 WIB, 2024
Wow kirab pemuda Nusantara di Lombok dimeriahkan tradisi "nyongkolan"
02 November 2018 4:47 WIB, 2018
Majelis Adat Sasak Lombok usung paradigma baru yang inklusif dan egaliter
09 December 2025 17:03 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024