Sumbawa (ANTARA) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menangkap seorang pria TJ (44) pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau tepatnya di belakang Mako Polres Sumbawa.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 poket kecil berat bruto 1,74 gram, 1 poket sedang berat bruto 1,05 gram, uang tunai sejumlah Rp2.760.000, timbangan elektrik, 4 buah handphone merek nokia, satu handpone merek Xiaomi, dan alat-alat lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi, Minggu (11/10) membenarkan penangkapan tersebut dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (10/10) sekira pukul 23.40 Wita, bahwa rumah terduga yang berada di belakang lingkungan asrama Polres Sumbawa sering dijadikan transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan TJ yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 poker disimpan di bawah kursi tempat duduknya, dan 2 piket sabu di dalam kamar yang dimasukan dalam potong pipa.
"Di hadapan Polisi, ia mengaku semua barang bukti itu miliknya," jelas Sumardi.
Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 poket kecil berat bruto 1,74 gram, 1 poket sedang berat bruto 1,05 gram, uang tunai sejumlah Rp2.760.000, timbangan elektrik, 4 buah handphone merek nokia, satu handpone merek Xiaomi, dan alat-alat lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi, Minggu (11/10) membenarkan penangkapan tersebut dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (10/10) sekira pukul 23.40 Wita, bahwa rumah terduga yang berada di belakang lingkungan asrama Polres Sumbawa sering dijadikan transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan TJ yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 poker disimpan di bawah kursi tempat duduknya, dan 2 piket sabu di dalam kamar yang dimasukan dalam potong pipa.
"Di hadapan Polisi, ia mengaku semua barang bukti itu miliknya," jelas Sumardi.
Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.