Berani edarkan sabu di lingkungan Asrama Polisi, pria di Sumbawa ini ditangkap
Minggu, 11 Oktober 2020 13:09 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menangkap seorang pria TJ (44) pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau tepatnya di belakang Mako Polres Sumbawa.
Sumbawa (ANTARA) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menangkap seorang pria TJ (44) pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa atau tepatnya di belakang Mako Polres Sumbawa.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 poket kecil berat bruto 1,74 gram, 1 poket sedang berat bruto 1,05 gram, uang tunai sejumlah Rp2.760.000, timbangan elektrik, 4 buah handphone merek nokia, satu handpone merek Xiaomi, dan alat-alat lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi, Minggu (11/10) membenarkan penangkapan tersebut dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (10/10) sekira pukul 23.40 Wita, bahwa rumah terduga yang berada di belakang lingkungan asrama Polres Sumbawa sering dijadikan transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan TJ yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 poker disimpan di bawah kursi tempat duduknya, dan 2 piket sabu di dalam kamar yang dimasukan dalam potong pipa.
"Di hadapan Polisi, ia mengaku semua barang bukti itu miliknya," jelas Sumardi.
Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 6 poket kecil berat bruto 1,74 gram, 1 poket sedang berat bruto 1,05 gram, uang tunai sejumlah Rp2.760.000, timbangan elektrik, 4 buah handphone merek nokia, satu handpone merek Xiaomi, dan alat-alat lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi, Minggu (11/10) membenarkan penangkapan tersebut dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (10/10) sekira pukul 23.40 Wita, bahwa rumah terduga yang berada di belakang lingkungan asrama Polres Sumbawa sering dijadikan transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan TJ yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 poker disimpan di bawah kursi tempat duduknya, dan 2 piket sabu di dalam kamar yang dimasukan dalam potong pipa.
"Di hadapan Polisi, ia mengaku semua barang bukti itu miliknya," jelas Sumardi.
Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Dompu musnahkan sabu 67,11 gram, 965 butir tramadol dan ratusan senjata tajam
09 April 2026 11:30 WIB
Polres Lotim sebut penguasa satu kilogram sabu terungkap kendalikan peredaran di Lombok
07 April 2026 4:40 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024