Dukung program "Polri Presisi" menuju zona integritas, Dirreskrimum Polda NTB latih pengelolaan website
Rabu, 10 Februari 2021 15:36 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata dalam sambutan kegiatan pelatihan khusus bagi personelnya dalam mengelola laman resmi ditreskrimum.ntb.polri.go.id di ruang CBT Ditreskrimum Polda NTB, Mataram, Rabu (10/2/2021). (ANTARA/HO-Polda NTB)
Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Hari Brata memberikan personelnya pelatihan khusus dalam mengelola laman resmi ditreskrimum.ntb.polri.go.id.
Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Mataram, Rabu, mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan program "Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan)" hasil gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, jelas Hari Brata, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mendorong Ditreskrimum Polda NTB membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Hal itu pun, kata dia, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM.
Peraturan tersebut, jelasnya, menjadi pedoman umum para pejabat di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Ditreskrimum Polda NTB dalam membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Lebih lanjut, Hari Brata mengatakan bahwa zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah, yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
Untuk menjadikan hal tersebut, unit kerja harus memenuhi delapan indikator hasil dan 20 indikator proses yang akan dinilai oleh tim penilai internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh tim penilai nasional.
Untuk WBK ditetapkan oleh kepala kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah. Sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan RB.
"Upayanya beragam, bisa melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan juga peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui giat pelatihan ini," kata Hari Brata.
Lebih lanjut, Hari Brata mengatakan predikat WBK atau WBBM bukan akhir dari proses penilaian, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun.
"Apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut bisa dicabut," ujarnya.
Lalu hubungannya dengan zona integritas, Hari Brata menganalogikannya seperti sebuah pulau.
"Jadi zona integritas di pulau tersebut dapat tercapai apabila seluruh daerah di pulau tersebut telah menjadi wilayah bebas dari korupsi," ucap dia.
Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, tidak mengatur bagaimana pembentukan zona integritas.
Permenpan tersebut, lanjutnya, hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM. Seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka zona integritas telah terbentuk dan zona integritas cukup dengan pencanangan.
"Zona integritas bukan tujuan akhir WBK atau WBBM. WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sebuah 'island of integrity' atau zona integritas," kata dia.
Kemudian unit kerja yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi proyek percontohan atau patokan unit kerja lainnya.
Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Jangan lagi dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan 'reward' dalam bentuk tunjangan atau remunerasi yang lebih dibanding lainnya," ujarnya.
Dengan adanya pemberian tunjangan atau remunerasi, Hari Brata yakin akan menciptakan sebuah semangat baru untuk ikut meraih predikat WBK/WBBM.
Kombes Pol Hari Brata dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Mataram, Rabu, mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan program "Polri Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan)" hasil gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, jelas Hari Brata, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mendorong Ditreskrimum Polda NTB membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Hal itu pun, kata dia, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM.
Peraturan tersebut, jelasnya, menjadi pedoman umum para pejabat di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Ditreskrimum Polda NTB dalam membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Lebih lanjut, Hari Brata mengatakan bahwa zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah, yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM.
Untuk menjadikan hal tersebut, unit kerja harus memenuhi delapan indikator hasil dan 20 indikator proses yang akan dinilai oleh tim penilai internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh tim penilai nasional.
Untuk WBK ditetapkan oleh kepala kementerian, lembaga atau pun pemerintah daerah. Sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan RB.
"Upayanya beragam, bisa melalui pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan juga peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui giat pelatihan ini," kata Hari Brata.
Lebih lanjut, Hari Brata mengatakan predikat WBK atau WBBM bukan akhir dari proses penilaian, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun.
"Apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut bisa dicabut," ujarnya.
Lalu hubungannya dengan zona integritas, Hari Brata menganalogikannya seperti sebuah pulau.
"Jadi zona integritas di pulau tersebut dapat tercapai apabila seluruh daerah di pulau tersebut telah menjadi wilayah bebas dari korupsi," ucap dia.
Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, tidak mengatur bagaimana pembentukan zona integritas.
Permenpan tersebut, lanjutnya, hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM. Seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka zona integritas telah terbentuk dan zona integritas cukup dengan pencanangan.
"Zona integritas bukan tujuan akhir WBK atau WBBM. WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sebuah 'island of integrity' atau zona integritas," kata dia.
Kemudian unit kerja yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi proyek percontohan atau patokan unit kerja lainnya.
Unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
"Jangan lagi dibebankan dengan titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun, berikan 'reward' dalam bentuk tunjangan atau remunerasi yang lebih dibanding lainnya," ujarnya.
Dengan adanya pemberian tunjangan atau remunerasi, Hari Brata yakin akan menciptakan sebuah semangat baru untuk ikut meraih predikat WBK/WBBM.
Pewarta : Polda NTB
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024