Mataram (ANTARA) - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu yang beratnya mencapai 2 ons dari hasil "surveillance system" (sistem pengawasan)
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, mengatakan, "surveillance system" dijalankan dengan menggantikan peran seorang pemesan sabu berinisial RFA (22), pria asal Dasan Agung, Kota Mataram.
"Dari hasil 'surveillance system' yang dijalankan. Tim akhirnya berhasil menangkap pembawa sabu ketika melakukan transaksi di salah satu restoran cepat saji wilayah Kota Mataram," kata Sugianyar.
Pembawa sabu seberat 2 ons tersebut berinisial MAZ (45), pria asal Medan. Yang bersangkutan, jelas Sugianyar, terindikasi sebagai pemilik barang yang bermain tunggal tanpa menggunakan kurir.
"Jadi awalnya MAZ ini berangkat dari Medan ke Bali dan sempat transit di Jakarta. Dari Bali kemudian dia gunakan alat transportasi darat jalur laut, masuk ke Pelabuhan Lembar. Dia terindikasi sebagai pemilik, bukan kurir," ucapnya.
Setibanya di Lombok, MAZ yang ditangkap pada Selasa (9/3) pagi, saat transaksi dengan anggota BNNP NTB yang menyamar sebagai RFA, dikatakan Sugianyar, sempat menginap di salah satu hotel di Kota Mataram.
Karenanya, Sugianyar belum dapat memastikan apakah barang tersebut dibawa langsung dari Medan atau lokasi lainnya.
"Soal dari mana dia bawa sabu, apakah langsung dari Medan, itu masih kita dalami lagi," ujar Sugianyar.
Namun, Sugianyar memastikan MAZ ditangkap dengan barang bukti narkoba yang ditemukan dalam selangkangannya.
Dari hasil penimbangan, berat sabu dalam bungkus plastik itu berjumlah 196,06 gram. Setelah dikurangi pembungkus, jelas Sugianyar, beratnya berkurang menjadi 189,62 gram.
"Ada juga poketan sabu yang ditemukan dalam plastik rokok, berat bersihnya 0,58 gram," katanya.
Lebih lanjut, Sugianyar mengatakan bahwa MAZ ini sebelumnya pernah juga mengantarkan sabu ke Mataram.
"Jadi sebelumnya yang bersangkutan (MAZ) ini sudah pernah melakukan transaksi di Mataram. Waktu itu dia langsung berangkat dari Medan ke Mataram menggunakan maskapai penerbangan," ujarnya.
Kini MAZ bersama RFA telah diamankan di Kantor BNNP NTB. Dari pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 112 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Rabu, mengatakan, "surveillance system" dijalankan dengan menggantikan peran seorang pemesan sabu berinisial RFA (22), pria asal Dasan Agung, Kota Mataram.
"Dari hasil 'surveillance system' yang dijalankan. Tim akhirnya berhasil menangkap pembawa sabu ketika melakukan transaksi di salah satu restoran cepat saji wilayah Kota Mataram," kata Sugianyar.
Pembawa sabu seberat 2 ons tersebut berinisial MAZ (45), pria asal Medan. Yang bersangkutan, jelas Sugianyar, terindikasi sebagai pemilik barang yang bermain tunggal tanpa menggunakan kurir.
"Jadi awalnya MAZ ini berangkat dari Medan ke Bali dan sempat transit di Jakarta. Dari Bali kemudian dia gunakan alat transportasi darat jalur laut, masuk ke Pelabuhan Lembar. Dia terindikasi sebagai pemilik, bukan kurir," ucapnya.
Setibanya di Lombok, MAZ yang ditangkap pada Selasa (9/3) pagi, saat transaksi dengan anggota BNNP NTB yang menyamar sebagai RFA, dikatakan Sugianyar, sempat menginap di salah satu hotel di Kota Mataram.
Karenanya, Sugianyar belum dapat memastikan apakah barang tersebut dibawa langsung dari Medan atau lokasi lainnya.
"Soal dari mana dia bawa sabu, apakah langsung dari Medan, itu masih kita dalami lagi," ujar Sugianyar.
Namun, Sugianyar memastikan MAZ ditangkap dengan barang bukti narkoba yang ditemukan dalam selangkangannya.
Dari hasil penimbangan, berat sabu dalam bungkus plastik itu berjumlah 196,06 gram. Setelah dikurangi pembungkus, jelas Sugianyar, beratnya berkurang menjadi 189,62 gram.
"Ada juga poketan sabu yang ditemukan dalam plastik rokok, berat bersihnya 0,58 gram," katanya.
Lebih lanjut, Sugianyar mengatakan bahwa MAZ ini sebelumnya pernah juga mengantarkan sabu ke Mataram.
"Jadi sebelumnya yang bersangkutan (MAZ) ini sudah pernah melakukan transaksi di Mataram. Waktu itu dia langsung berangkat dari Medan ke Mataram menggunakan maskapai penerbangan," ujarnya.
Kini MAZ bersama RFA telah diamankan di Kantor BNNP NTB. Dari pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 112 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.