Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian memetakan ada lima titik yang akan menjadi lokasi pemasangan kamera CCTV pemantau untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda NTB Kompol Agus Madiata di Mataram, Kamis, mengatakan, pemetaan titik lokasi pemasangan kamera CCTV ETLE ditetapkan sesuai dengan hasil pemantauan bersama tim Korlantas Polri.
"Jadi untuk NTB, kita tinggal tunggu pemasangan saja. Kita harap (realisasinya) bisa lebih cepat," kata Agus.
Lima titik yang menjadi lokasi pemasangan kamera CCTV ETLE, jelasnya, masih berada di seputaran Pulau Lombok. Selain intensitas kepadatan lalu lintas dan marka jalan, kelengkapan rambu juga menjadi indikator pemasangannya.
Lima titik tersebut, kata dia, dua diantaranya berada di Kota Mataram. Rencananya, kamera CCTV ETLE akan ditempatkan di simpang empat Kantor Bank Indonesia dan simpang empat Kantor DPD Partai Golkar NTB.
Kemudian untuk pemasangan tiga titik lainnya, masing-masing berada di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.
"Khusus untuk di Lombok Tengah, akan menjadi sarana penunjang kegiatan yang ada di sekitar KEK Mandalika," ujarnya.
Secara teknis, Agus mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik akan menyesuaikan dengan regulasi nasional yang sudah resmi diterapkan secara nasional pada 23 Maret 2021.
"Jadi kalau ada yang terekam kamera ETLE melanggar, identitas kendaraan akan diolah NTMC (Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional), lalu dibuatkan konfirmasi dalam bentuk surat yang kemudian dikirim ke alamat pemiliknya," ucap Agus.
Selanjutnya, pemilik harus melakukan verifikasi terhadap surat konfirmasi tilang yang dikirimkan pihak kepolisian.
"Verifikasinya itu, apa benar kendaraan yang ditilang itu adalah miliknya. Akan ada nanti diberikan berita pembayaran tilang," kata dia.
Apabila konfirmasi itu tidak terjawab atau pemilik kendaraan tidak melakukan verifikasi, lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran data kendaraannya di samsat.
"Jadi pas akan membayar pajak kendaraan di samsat, biaya tilang akan dibebankan di situ," ujarnya.
Tilang elektronik nasional tahap pertama berlaku serentak di 12 Polda dengan 244 titik kamera CCTV ETLE. Selanjutnya, tahap kedua direncanakan peluncuran untuk 10 Polda pada 28 April 2021 mendatang.
Tilang elektronik ini menargetkan 10 pelanggaran, yakni pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda NTB Kompol Agus Madiata di Mataram, Kamis, mengatakan, pemetaan titik lokasi pemasangan kamera CCTV ETLE ditetapkan sesuai dengan hasil pemantauan bersama tim Korlantas Polri.
"Jadi untuk NTB, kita tinggal tunggu pemasangan saja. Kita harap (realisasinya) bisa lebih cepat," kata Agus.
Lima titik yang menjadi lokasi pemasangan kamera CCTV ETLE, jelasnya, masih berada di seputaran Pulau Lombok. Selain intensitas kepadatan lalu lintas dan marka jalan, kelengkapan rambu juga menjadi indikator pemasangannya.
Lima titik tersebut, kata dia, dua diantaranya berada di Kota Mataram. Rencananya, kamera CCTV ETLE akan ditempatkan di simpang empat Kantor Bank Indonesia dan simpang empat Kantor DPD Partai Golkar NTB.
Kemudian untuk pemasangan tiga titik lainnya, masing-masing berada di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.
"Khusus untuk di Lombok Tengah, akan menjadi sarana penunjang kegiatan yang ada di sekitar KEK Mandalika," ujarnya.
Secara teknis, Agus mengatakan, pelaksanaan tilang elektronik akan menyesuaikan dengan regulasi nasional yang sudah resmi diterapkan secara nasional pada 23 Maret 2021.
"Jadi kalau ada yang terekam kamera ETLE melanggar, identitas kendaraan akan diolah NTMC (Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional), lalu dibuatkan konfirmasi dalam bentuk surat yang kemudian dikirim ke alamat pemiliknya," ucap Agus.
Selanjutnya, pemilik harus melakukan verifikasi terhadap surat konfirmasi tilang yang dikirimkan pihak kepolisian.
"Verifikasinya itu, apa benar kendaraan yang ditilang itu adalah miliknya. Akan ada nanti diberikan berita pembayaran tilang," kata dia.
Apabila konfirmasi itu tidak terjawab atau pemilik kendaraan tidak melakukan verifikasi, lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran data kendaraannya di samsat.
"Jadi pas akan membayar pajak kendaraan di samsat, biaya tilang akan dibebankan di situ," ujarnya.
Tilang elektronik nasional tahap pertama berlaku serentak di 12 Polda dengan 244 titik kamera CCTV ETLE. Selanjutnya, tahap kedua direncanakan peluncuran untuk 10 Polda pada 28 April 2021 mendatang.
Tilang elektronik ini menargetkan 10 pelanggaran, yakni pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
Melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.